Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar pembinaan bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diikuti oleh seluruh Radio Kamunitas di Kabupaten Cirebon, Selasa (22/12/2015) yang dilaksanakan di Aula Diskominfo, Sumber.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dosen Program Study Ilmu Komunikasi, FISIP Unswagati Cirebon Khaerudin Imawan S.Sos.I, M.I.Kom untuk memberikan materi tentang “jurnalistik dan multimedia” sedangkan dari Jingga Media (Pusat Analisis Data dan Pengembangan Media Komunitas) Ahmad Rofahan yang memberikan materi “peran Rakom dalam Distribusi Informasi bagi masyarakat”

Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa, menyampaikan dalam pembinaan ini tidak hanya pada komunitas radio yang ada di masyarakat, tapi komunitas-komunitas lain yang perlu juga kita arahkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan yang merupakan program Kabupaten Cirebon. (Bens, Diskominfo).

Sebanyak 80 (delapan puluh) pelaku seni se-Kabupaten Cirebon menghadiri kegiatan Pembinaan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK-METRA) yang bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Infortmatika Kabupaten Cirebon Jl. Sunan Drajat No. 15 Sumber, Senin (21/12/2015).

Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. Sukiman menghimbau kepada seniman agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan (pertunjukan) agar memuat pesan-pesan moral dan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini antara seniman yang berada dalam wadah FK-METRA karena telah menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya mengenai program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Semoga kedepan bisa terus membantu penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui media tradisional sehingga pembangunan di Kabupaten Cirebon dapat berjalan secara merata sampai ke pedesaan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua FK-METRA Provinsi Jawa Barat Ir. Benny Buldansyah dan Ketua FK-METRA Kabupaten Cirebon H. Sulama Hadi. (Edy’s & Faiz, Diskominfo).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar Workshop bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Cirebon, Rabu (02/12/2015) berlangsung di Gedung Da’wah Sumber.

Kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan untuk menetapkan informasi yang dikecualikan di Kabupaten Cirebon dengan mengundang nara sumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

Dalam laporan Panitia Penyelenggara Drs. Sukiman Bidang SKDI Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada pihak pemohon, namun ada informasi publik yang apabila diberikan kepada pihak pemohon akan menimbulkan situasi yang memberikan kerawanan, informasi yang demikian tidak bisa dikeluarkan atau dikecualikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Drs. Sukiman mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon serta untuk memperkuat keberadaan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Informasi Publik.

Sementara dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Drs. R. Benni Sugriarsa sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan melalui Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai penyelenggara negara khususnya pemerintah daerah kita dituntut menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang KIP ini, dimana berbagai tuntutan keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang melekat bagi penyelenggara negara, organisasi baik pemerintah maupun non Pemerintah yang menggunakan sumber dana dari APBN/APBD ataupun sumbangan masyarakat baik dalam maupun luar negeri.

Perlu juga hadirin ketahui keterbukaan ini bukan keterbukaan sebebas-bebasnya masih ada berbagai hal yang masih dibatasi terutama berkaitan dengan Good Governance tanpa mengesampingkan stabilitas nasional.

Secara pribadi selaku Kepala Dinas saya memandang lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini, walaupun demikian dengan ditetapkannya undang-undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.

Sesuai Dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 042/KEP.546-DISKOMINFO/2015 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu serta telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik.

Diharapkan dengan diadakannya workshop serta pembekalan para Sekretaris OPD dan Sekretaris Kecamatan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya.

(Bens, Diskominfo)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa memaparkan Program Jangka Menengah untuk perkembangan Teknologi Informasi khususnya untuk desa dan kecamatan yakni Program Teleconference dan Website Kecamatan, Kamis (26/11/2015) dalam acara Rakor bersama para Camat.

Rapat Koordinasi ini berlangsung di Kecamatan Sumber dan dihadiri para Camat se-Kabupaten Cirebon. Hadir juga dalam Rakor tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si, dan Kepala Bagian Pemerintahan Suhartono, S.Sos.

Dikatakan Kadis Kominfo bahwa rencananya pertengahan Bulan Desamber 2015 akan terpasang teleconference dan akan melaunching kecamatan mana yang akan kita pasang.

Seperti yang dijelaskan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bahwa untuk mempercepat pembangunan desa diperlukan sinergitas perencanaan pembangunan desa dan OPD .

Kadis Kominfo mengatakan dalam hal ini kita berkewajiban menyediakan layanan informasi kepada masyarakat, sehingga informasi tersebut tersampaikan dan Tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan memasang beberapa titik teleconference di kelurahan dengan harapan agar masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan Bupati.

Dan bagi masyarakat yang ingin audiensi dengan Bupati cukup dengan mengcombine,. Hal ini menunjang percepatan koordinasi dengan memasang selang optik bawah tanah walaupun masih terbatas untuk seputaran OPD Sumber sekitar 32 km.

Tahun 2017 mendatang sudah mulai pengaktifan digital office, electronic office, termasuk website, office email untuk seluruh kecamatan.

“Kita fasilitasi rumah (website) untuk desa dan kecamatan dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat, fungsinya untuk memberikan informasi kepada masyarakat dari mulai profil kecamatan, data-data kecamatan, dsb” pungkasnya (Bens, Diskominfo).