Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan serta Tokoh Masyarakat perwakilan dari 40 kecamatan dan 12 kelurahan, Rabu (26/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni hari Rabu 26 April 2017 yang ditujukkan untuk Sekretaris Desa dan Sekretaris Lurah. Sedangkan Hari Kamis 27 April 2017ditujukkan untuk Tokoh Masyarakat dengan menghdirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si. dan narasumber Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Drs. Eris Suhendi dan A. Yusron, S.Sos.,M.Si.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tentang Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Informasi Publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Sujono, SE.,MM.
Kepala PKIP mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 kita sadari bersama bahwa Keterbukaan Informasi saat sekarang ini merupakan suatu keniscayaan yang harus kita kawal pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak. Untuk itu, kami pandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini. Kami berharap para peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan, Dan sekaligus mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari di kantor terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Undang-Undang No.14 Tahun 2008, kita sebagai Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah daerah dituntut untuk dapat menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dan tersirat dalam ketentuan tersebut.
Secara pribadi selaku Kepala Dinas Kominfo kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini. Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami ingatkan kembali bahwa, sesuai dengan Keputusan Bupati cirebon Nomor 042/KEP.546-Diskominfo/2015 tentang penunjukan Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik. Untuk memperlancar tugas saudara sebagai PPID, kami berpesan agar Aturan Hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik ini saudara baca dan pahami dengan baik. (Bens, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (25/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH yang diikuti oleh Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas se-Kabupaten Cirebon sebagai PPID.
Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM sebagai penyelenggara melaporkan bahwa maksud dan tujuan pembinaan ini adalah untuk uji konskuensi atas informasi yang dikecualikan dan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagai bahan pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini berkaitan dengan Keterbukaan dan Akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu Badan Publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga informasi yang disampaikan di masyarakat menjadi masukan bagi Badan Publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Ma’mun menyampaikan hari ini kita lebih fokus untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagaimana amanat Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan dibimbing narasumber yang kompeten dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, kami optimis kegiatan yang sudah lama tertunda dapat segera kita selesaikan.
Secara pribadi dan selaku Kepala Dinas kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini, Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas Pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat pemohon informasi maka sudah selayaknya setiap PPID harus menyediakan data-data terkait program kegiatan pada Dinas/Badan/Kecamatan untuk dapat diakses masyarakat. Pasal 17 UU KIP mengisyaratkan ada beberapa Informasi yang dikecualikan dan harus melalui proses Uji Konsekuensi, di forum inilah peran saudara selaku PPID dituntut aktif dalam pembahasan uji konsekuensi dengan dibimbing para narasumber kita.
Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi untuk memilih informasi apa saja yang dikecualikan dengan menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Dari uji konsekuensi ini hasilnya akan dibuatkan SK Bupati Cirebon tentang Informasi yang dikecualikan sebagai pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.(Bens, Diskominfo)

Welcome to Parasllaxsome Pro Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!