Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon meraih juara dua dalam BKPSDM Award Tahun 2017, Rabu (29/11) yang dilaksanakan di aula Graha Cakrabuana BKPSDM Sumber.
Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang Penganugrahan Penilaian Manajemen Kepegawaian yang Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Profesional (SIAP) dalam BKPSDM Award Tahun 2017.
BKPSDM Award ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si, para Kepala Dinas dan Camat se Kabupaten Cirebon, Perwakilan GM Radar dan Kepala BJB Sumber serta undangan lainnya.
Dalam acara tersebut, Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si memberikan piagam penghargaan penilaian manajemen kepegawaian Klater satu, juara pertama diraih oleh Dinas Sosial, juara kedua Dinas Kominfo dan juara ketiga diraih oleh RSUD Arjawinangun. Sedangkan klaster dua juara pertama diraih oleh Kecamatan Beber, juara kedua diraih oleh Kecamatan Tengahtani dan juara ketiga diraih oleh Kecamatan Pabuaran.
Selain itu juga diadakan pemberian penghargaan bagi juara PNS Teladan, piagam penghargaan kepada PNS Punabakti, pemberian SK kenaikan pangkat, penghargaan Satya Lencana 30 tahun, 20, dan 10 tahun yang diberikan oleh Bupati Cirebon. Sedangkan untuk OPD Idola diraih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang diberikan oleh GM Radar Cirebon.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon H. Supadi Priyatna, SH.,M.Si menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai sarana dan strategi untuk mewujudkan manajemen kepagawaian yang SIAP yang berorientasi pada Good Gavernment. Kemudian meningkatkan motivasi dan terwujudnya tata pengelolaan kepegawaian yang baik serta mendorong tumbuhnya prestasi di kalangan PNS.
Kepala BKPSDM mengatakan, aspek yang dinilai meliputi mengelolaan data kepegawaian, pelayanan administrasi kepegawaian, inovasi dan pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai.
BKPSDM Award ini terbagi dalam dua klaster yakni klaster pertama meliputi Dinas, Badan dan Rumah Sakit, Inspektorat dan Satpol PP dan yang kedua adalah Klaster Kecamatan.
Selain itu juga telah dilaksanakan seleksi penilaian PNS teladan yang meliputi aspek administrasi, psiko tes dan wawancara. Untuk selanjutnya PNS ini diikutsertakan dalam penilaian PNS teladan Tingkat Provinsi.
Dalam sambutan Bupati Cirebon menyampaikan, penilaian manajemen kepegawaian (BKPSDM Award) adalah suatu strategi untuk meningkatkan manajemen kepegawaian, sehingga kinerja setiap SKPD dapat diukur keberhasilannya melalui instrument yang jelas.
Bupati Cirebon juga mengapresiasi kepada para PNS yang telah dinilai terbaik oleh Tim Penilai PNS Teladan Tingkat Kabupaten Cirebon. Jadikan ini sebagai momentum kebangkitan semangat kerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon mengucapkan selamat kepada SKPD dan PNS Teladan yang telah berhasil meraih penghargaan, dengan harapan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang AMANAH (Agamis, Maju, Adil, Sinergi, dan Sejahtera). Dan bagi yang belum berhasil, Bupati Cirebon menghimbau untuk meningkatkan kembali serta kerahkan potensi dan sumber daya secara maksimal, sehingga di tahun depan SKPD saudara bisa menjadi yang terbaik dan dapat meraih penghargaan.
Bertepatan dengan Hari KORPRI, atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon Bupati Cirebon juga mengucapkan Hari Jadi KORPRI yang ke 46 dan berpesan kepada jajaran Korpri untuk bisa menjadi tauladan bagi perubahan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat dan meneguhkan netralitas, meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.(Bens, Diskominfo)

.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017-2021

P E N G U M U M A N

Nomor : 02/PANSEL-KI/XI/2017

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran Calon Anggota KID Kabupaten Cirebon sebanyak 4 (empat) orang unsur masyarakat dan 1 (satu) orang unsur perwakilan pemerintah periode 2017-2021 mulai tanggal  29 November s.d 7 Desember 2017, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepadaTuhan Yang MahaEsa;
  3. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  6. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik dibuktikan dengan Surat Keterangan;
  7. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
  8. Bersedia bekerja penuh waktu;
  9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Sehat jiwa dan raga;
  11. Berdomisili di Kabupaten Cirebon;
  12. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan ke Sekretariat Pansel Komisi Informasi Daerah d/a: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Jl. Sunan Drajat no. 15 Sumber beserta kelengkapan sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 (3 lbr) dan 4 x 6 (3 lbr);
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
  6. Fotocopy Ijazah terakhir, minimal pendidikan D III;
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Pegunduran Diri (lampiran 3);
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja PenuhWaktu (lampiran 4);
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  10. Makalah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang 14 Tahun 2008;
  11. Khusus untuk pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara :
  • SK PengangkatanTerakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas;
  • Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Tk. I (III/d) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional yang disetarakan

Ketentuan lainnya:

  1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
  2. Setiap informasi seleksi ini disampaikan melalui media Koran dan website : http://diskominfo.cirebonkab.go.id.

Peserta Seleksi diharapkan untuk  selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.

  1. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;
  2. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber, 28 November 2017

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH

KABUPATEN CIREBON

MASA BAKTI 2017 – 2021

KETUA,

 

 TTD

  

SUGENG DARSONO, SH.,MM.

SEKRETARIS,

 

TTD 

  

ANNA SUZANA, SE.,MM.

Keterangan :

  •  pengumuman resmi dapat dilihat disini
  • lampiran dapat di download disini