Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP), sebagai berikut :

  • Pemilahan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah;
  • Pengujian Informasi Publik di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah;
  • Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah;
  • Pendokumentasian Informasi Publik di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah.

PPID bertugas :

  1. Mengkordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
  8. Menetapkan prosedur operasional penyebaran informasi publik;
  9. Menetapkan pertimbangan tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

PPID berwenang :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Mengkordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  6. Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.