Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika
KABUPATEN CIREBON — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar bimbingan teknis penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 25 September 2025 dan 6 s.d 8 Oktober 2025 di Aula Bapenda Kabupaten Cirebon tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/047 -P1 Tahun 2021 tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, dengan menghadirkan narasumber dari Kejari Kabupaten Cirebon, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumber dan Ciledug yang diikuti para penelusur sebanyak 260 peserta.
Menurut Erus, bimbingan teknis penelusur KTMDU didasari oleh pengoptimalan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya bimtek ini, harapnya, penerimaan pajak kendaraan bisa lebih meningkat.
”Saya berharap dengan bimbingan teknis penelusur KTMDU ini penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon lebih optimal,” ujar Erus.
“Pajak merupakan urat nadi pembangunan daerah. Roda pembangunan tidak akan berputar tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak,” tegasnya.
Program penelusuran pajak ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan sejak tujuh tahun terakhir, Samsat Ciledug dan Samsat Sumber sudah melibatkan petugas penelusur untuk mencari data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.
Para penelusur diberi tugas menelusuri alamat sesuai daftar dari Samsat, melakukan wawancara, serta mendokumentasikan kendaraan melalui foto dan memasukkan datanya ke dalam aplikasi resmi. (DISKOMINFO)
