Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika

Bidang

Statistik Persandian dan

E-Government

pegawai

Bidang Statistik Persandian dan E-Government

Hj. ENDANG SRI PUJIASTUTI, S.Si.,M.Si.

Kepala Bidang Statistik, Persandian dan E-Government

RADITYA PRAYOGO ADIPUTRA, SE.

Kepala Seksi Aplikasi Keamanan dan Persandian

NUNU NUGRAHA QODARU RAMDHON, S.S

Kepala Seksi Statistik

H. ZAKY JATNIKA, S.Si.

Pengelola Data Statistik

INKA APRILIA SAPUTRI, S.Si.

Statistisi Ahli Pertama

H. SYAFIQ MUHAMMAD, S.Sos.

Sandiman Ahli Pertama

BAMBANG WAHYUDI, A.Md.Kom

Pengelola Situs/Web

YANUAR SETIAWAN, S.ST.

Pranata Komputer Ahli Pertama

ARIF PRASETIAWAN PUTRA, S.Kom

Pranata Komputer Ahli Pertama

MALIKI

Staff

MUHAMMAD GINANJAR

Staff

HEGARMANAH MUHABATIN, S.Kom

Staff

ZAENAL ABIDIN, S.E

Staff

DEDI MAHADI, S.H

Staff

tugas pokok dan fungsi

Bidang Statistik Persandian dan E-Government

Bidang Statistik, Persandian dan E-Government dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris Dinas. Bidang mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan statistik, persandian dan e-government.

Perumusan bahan perencanaan pada bidang Statistik Persandian dan E-Government

Perumusan Kebijakan teknis di bidang Statistik Persandian dan E-Government

Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Pelaksanaan penyelenggaraan layanan teknologi informasi

Pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi

Pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian (aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan atau nir-sangkal), pelaksanaan dukungan kegiatan pengamanan informasi, pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah

Pelayanan pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) smart City

Penyelenggaraan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat di daerah

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Statistik, Persandian dan E-Government

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinaya.

Seksi dan Subkoordinator

Di Bidang Statistik Persandian dan E-Government terdapat dua Seksi dan satu Subkoordinator, yaitu:

Seksi Statistik

Seksi Statistik dipimpin oleh Kepala Seksi Statistik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik Persandian dan E-Government. Seksi Statistik melaksanakan tugas:

  1. 1.   Perumusan bahan perencanaan pada Seksi Statistik;
  2. 2.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik;
  3. 3.  Pengoordinasian dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
  4. 4.  Peningkatan kapasitas SDM dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi;
  5. 5.  Pembangunan metadata statistik sektoral;
  6. 6.  Peningkatan kapasistas kelembagaan statistik sektoral;
  7. 7.  Pengembangan infrastruktur data statistik;
  8. 8.  Penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral di daerah;
  9. 9.  Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Statistik; dan
  10. 10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik Persandian dan E-Government yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Aplikasi Keamanan dan Persandian

Seksi Aplikasi Keamanan dan Persandian dipimpin oleh Kepala Seksi Aplikasi Keamanan dan Persandian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik, Persandian dan E-Government. Seksi Aplikasi Kemanan dan Persandian, melaksanakan tugas:

  1. 1.   Perumusan bahan perencanaan pada Seksi Aplikasi Keamanan dan Persandian;
  2. 2.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan tenis di bidang aplikasi keamanan dan persandian;
  3. 3.  Pembangunan dan pengembangan aplikasi pemerintah dan pelyanan publik yang terintegrasi;
  4. 4.  Pemeliharaan aplikasi pemerintahan dan publik;
  5. 5.  Pelaksanaan layanan sistem informasi interaktif pemerintah dan masyarakat;
  6. 6.  Pelaksanaan penetapan dan pengelolaan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta pelayanan penetapan tata kelola nama domain, subdomain pemerintah daerah;
  7. 7.  Pelaksanaan penanganan insiden keamanan informasi;
  8. 8.  Pelayanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
  9. 9.  Pelaksanaan audit aplikasi keamanan informasi dan persandian pemerintah daerah;
  10. 10. Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  11.  11. Pelaksanaan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  12. 12. Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi, pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi milik pemerintah daerah;
  13. 13. Penyelenggaraan program-program peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  14. 14. Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  15. 15. Penyiapan bahan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras serta perencanaan kebutuhan unsur pengelola dan pengguna persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  16. 16. Perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  17. 17. Pelaksanaan pengamanan kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  18. 18. pelaksanaan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  19. 19. Pelaksanaan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  20. 20. Penyusunan instrumen dan pealksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  21. 21. Perencanaan pengamanan informasi elektronik dan pneglolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah Daerah;
  22. 22. Pelaksanaan monitoring dan pengendalian menara telekomuniasi;
  23. 23. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Aplikasi Keaman dan Persandian; dan
  24. 24. Pelaksanaan fungsi alin yang deberikan oleh Kepala Bidang Statistik Persandian dan E-Government yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.