Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika
KABUPATEN CIREBON — Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menghadiri perjanjian kerja sama (MoU) antara kepala desa (kuwu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Balai Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Jumat (18/7/2025).
Perjanjian kerja sama itu berkaitan dengan penanganan perdata dan tata usaha negara di lima kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Desa di lima kecamatan tersebut yakni Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered meneken perjanjian kerja sama dengan Kejari.
Wakil Bupati Cirebon yang akrab disapa Jigus ini, berharap ke depan para kuwu di lima kecamatan itu bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai dengan regulasi.
“Tadi disampaikan, pertama pendampingan dengan kuwu. Kedua, soal pencegahan penyimpangan. Dan, ketiga soal tata kelola urusan pemerintahan,” ucap Jigus.
Jigus juga mengingatkan agar para kuwu rutin menyosialisasikan sumber hingga penggunaan anggaran atau dana desa. Publikasi melalui spanduk di lingkungan desa hingga setiap kegiatan harus dilakukan.
“Setiap ada sosialisasi diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakatnya,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, berharap perjanjian kerja sama dengan desa-desa di lima kecamatan itu untuk menjaga dan menuntun agar kuwu melaksanakan tugasnya dengan baik, serta sesuai regulasi yang ada.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari amanah Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang aplikasi program jaga desa dan edukasi transparansi penggunaan anggaran.
“Soal transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas serta fungsi rekan kuwu di Kabupaten Cirebon,” ucap Yudhi. (DISKOMINFO)