SEKILAS DINAS
Sejak beberapa tahun lalu kita sudah memasuki sebuah era yakni era yang modern. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita berkaitan dengan teknologi. Dengan adanya ini, kemudahan di semua bidang dapat kita raih. Dengan teknologi pula, jarak dan waktu seolah bukan lagi masalah. Kita dapat dengan mudah mengakses informasi di belahan dunia manapun.
Perkembangan teknologi ini telah merambah semua wilayah, bahkan sampai ke pelosok desa. Kabupaten Cirebon tentu tidak ingin tertinggal dalam bidang kemajuan teknologi ini. Demi mewujudkan visi Provinsi Jawa Barat untuk menjadi Provinsi termaju di Indonesia, maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon pada tanggal 12 Januari 2009 yang kelak diharapkan menjadi tulang punggung kemajuan teknologi informasi di Kabupaten Cirebon.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon. Adapun tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon diatur dalam Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2008.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cirebon.
Struktur Organisasi dan Tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika pun mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dengan adanya perubahan peraturan diatas, maka penerapan TIK yang lebih baik pada akhirnya mendukung penentuan arah dan kebijakan organisasi. Dukungan teknologi informasi bagi pemerintah daerah dalam hal ini diperlukan untuk menunjang kelancaran setiap kegiatan organisasi dalam menjalankan berbagai fungsinya. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya untuk memfungsikan dirinya sebagai fasilitator, mediator serta koordinator dari fungsi-fungsi komunikasi dan informatika.