TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan kegiatan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
Fungsi :
- penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis diseminasi informasi dan statistik;
- penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis telematika dan persandian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan komunikasi dan informatika;
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan pengelolaan e-Government, informasi dan infrastruktur telematika;
- penyelenggaraanurusan kesekretariatan;
- penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas dan fungsi Dinas;
- penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.