KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan tahun 2024 “zero” kemiskinan ektrem. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si.
“Ini tahun terberat kami, karena kami targetkan tahun 2024 “zero” kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon,” kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) TKPKD di Kecamatan Astanajapura, Rabu (11/10/2023).
Ayu mengajak seluruh pihak terkait untuk tetap semangat bersama guna menghapuskan kemiskinan. Karena sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta amanat Undang-undang Pasal 34 juga bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara.
“Harus satu frekuensi dan menjadi semangat bersama menghapuskan kemiskinan ekstrem,” sambungnya.
Menurutnya, di Kecamatan Astanajapura, miskin ekstremnya urutan ke-6 dari 40 kecamatan. Disini ada sekitar 473 KK, 1.800 jiwa yang ekstrem dan Kabupaten Cirebon masih menjadi peringkat teratas miskin ekstrem se-Jawa Barat.
“Ini menjadi PR kita bersama. Bayangkan, 81.890 jiwa atau sekitar 3,7 persen, makanya harus dicarikan solusinya seperti apa,” ujar Ayu.
Contohnya, lanjut Ayu, Kecamatan Astanajapura agar berkurang kemiskinannya, jika mayoritas nelayan dan ibu-ibunya harus diberdayakan. Karena menurut Ayu, menjadi nelayan tidak setiap hari melaut.
“Kalau suaminya tidak melaut, masalah ekonomi rumah tangga terbantu oleh istrinya. Jadi mulai sekarang, ibu-ibunya diberdayakan, apakah berdagang ataupun yang lainnya,” imbuhnya.
Masih menurut Ayu, masyarakat dikatakan miskin ekstrem jika pendapatan per kapita rata-rata Rp11.500 dan itu masih sangat banyak dijumpai di Kabupaten Cirebon.
“Maka, hari ini kita mau verifikasi data ulang, tentang kebenarannya. Nanti ada tim yang terjun langsung mendata warga. Kita mau intervensi program miskin karena apa, kemudian kantong kemiskinan dimana saja, kemudian apa yang dibutuhkan, agar tepat sasaran,” jelasnya.
“Nanti pendataan sudah “by sistem”. Lagi dibuat sistemnya, yaitu Si Pendil Sewu (sistem informasi perlindungan sosial untuk warga Kabupaten Cirebon),” tambahnya.
Diakui Ayu, semua permasalahan ada pada pendataan, seperti NIKnya masih aktif, tetapi orangnya sudah meninggal dunia. Datanya ada 51.544 jiwa dan orang-orang tersebut masih mendapatkan bantuan.
“Dan surat kematian yang tidak melapor, ada 18.979 jiwa se-Kabupaten Cirebon. Jangan takut keluarga melaporkan kematian, kalau masih miskin, jangan takut keluarganya tidak kebagian bantuan kembali,” pungkasnya. (DISKOMINFO)