KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan tempat pemungutan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, S.H, M.Si mengatakan, pemerintah daerah sudah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
Setelah bantaran sungai tersebut bersih, kata Wahyu, akan disimpan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Masyarakat di sekitar lokasi itu, diminta untuk memanfaatkan penampungan baru tersebut.
“Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah disitu. Masyarakat bisa memasukan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024).
Ia mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah pun menjamin, memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
“Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos, M.Si mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Kemunculan penampungan liar itu pun, terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya, masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai,” jelas Iwan. (DISKOMINFO)