Untuk mengukur sejauh mana Dinas Cipta karya dan Tata Ruang telah mencapai tujuan strategik yang telah ditetapkan, pada masing-masing tujuan strategik ditetapkan indicator kinerja, target kinerja dan sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun ke lima (2014). Indicator kinerja, target kinerja dan sasaran untuk masing-masing tujuan strategik diuraikan dalam tabel berikut ini:
No
|
Tujuan strategik |
Indikator Kinerja |
1. |
Menyiapkan rencana tata ruang kawasan |
Terlaksananya perencanaan taat ruang kawasan,permukiman,industry,perdagangan dan jasa |
2. |
Menyediakan sarana dan prasarana |
Terbangunnya sistem penyediaan air bersih penanganan sampah,limbah,permakaman,pemadam kebakaran pada kawasan perkotaan dan pedesaan |
3. |
Menata bangunan pada kawasan permukiman |
Tertatanya lingkungan kumuh pada kawasan perkotaan |
4
|
Menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya kebakaran |
Lingkungan bersih dari sampah dan aman dari bahaya kebakaran
|
5
|
Meningkatkan penerimaan retribusi persampahan dan apar
|
Peningkatan PAD sesuai dengan target yang ditetapkan
|
Dan untuk mengukur sejauh mana Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mencapai tujuan strategik yang telah ditetapkan, pada masing-masing tujuan strategik ditetapkan pula sasaran yang harus dicapai pada akhir tahun ke lima (2014). Yang diuraikan sebagai berikut ini :
-
Terwujudnya Tata Ruang yang teratur
-
Terwujudnya kualitas permukiman yang baik, dengan tersedianya prasarana dan sarana air bersih, pembuangan sampah dan air limbah, drainase, taman, lapangan dan pemakaman.
-
Terwujudnya permukiman yang tertib, asri, bersih, aman dari bahaya kebakaran.
-
Tercapainya kepuasan masyarakat dalam penanganan persampahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
-
Tercapainya peningkatan PAD.