KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon, Drs. H. Imron mengapresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah membuat terobosan-terobosan, terutama dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon.
Salah satunya adalah pembentukan tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat (TKKJM) serta peluncuran aplikasi bantu SIMADU LAN SEJIWA (Sistem Informasi Terpadu Layanan Kesehatan Jiwa).
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Apita Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/11/2023).
“Dengan dibentuknya TKKJM, saya harapkan hal-hal mengenai koordinasi dalam pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi,” kata Imron.
Menurutnya, TKKJM yang dibentuk merupakan satgas gabungan dari seluruh stakeholder, diantaranya meliputi dunia usaha, pers, dan LSM.
Dengan konsep pentahelix dalam TKKJM ini, lanjut Imron, diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Saya titip ini, tidak hanya terbentuk SK-nya saja, tetapi 40 kecamatan, 412 desa, serta 12 kelurahan wajib mempunyai TKKJM dan dapat berjalan dengan efektif, kondusif serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah, M.M mengatakan, saat ini di bidang kesehatan sedang menghadapi “triple burden disiase”, yaitu beban tiga kali lipat berbagai masalah penyakit.
Pertama, adanya penyakit infeksi: new emerging dan re-emerging. Kedua, penyakit menular yang belum teratasi dengan optimal. Dan ketiga, penyakit tidak menular yang cenderung meningkat setiap tahunnya, seperti masalah kesehatan jiwa.
Menurut Neneng, kesehatan jiwa masyarakat merupakan kondisi kesejahteraan mental dan emosional masyarakat dalam suatu wilayah atau populasi. Hal ini mencakup pemahaman, promosi, perlindungan, dan perawatan kesehatan mental dalam konteks komunitas.
“Kondisi saat ini, gangguan kesehatan jiwa dengan status ODGJ pada tahun 2022 sebanyak 2906 kasus, dan sampai triwulan 3 tahun 2023 sebanyak 2488 kasus,” jelas Neneng.
“Tingginya kasus ODGJ di Kabupaten Cirebon tersebut, tentunya merupakan permasalahan sekaligus sebagai tantangan kita bersama dalam pembangunan sumber daya manusia,” sambungnya.
Oleh karenanya, lanjut Neneng, diperlukan pengelolaan yang baik, melibatkan berbagai teknis dan strategi yang bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, mencegah, dan memberikan perawatan kesehatan mental kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menyediakan kebijakan yang membantu pelaksanaan kegiatan kesehatan jiwa masyarakat.
“Kami atas nama keluarga besar Dinas Kesehatan, mengapresiasi yang setinggi-tinginya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat,” ujar Neneng.
Masih dikatakan Neneng, salah satu komitmen dalam menindaklanjuti Perbup tersebut, Dinkes Kabupaten Cirebon selenggarakan “Gerakan bersama menuju sehat melalui Program Ceria“.
“Untuk mendukung program tersebut, kami luncurkan aplikasi pengelolaan kesehatan jiwa masyarakat, yaitu Sistem Informasi Terpadu Pelayanan Kesehatan Jiwa masyarakat, yang kita beri nama inovasi ini dengan SIMADU LAN SEJIWA berbasis IT,” pungkasnya. (DISKOMINFO)