Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar Workshop bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Cirebon, Rabu (02/12/2015) berlangsung di Gedung Da’wah Sumber.

Kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan untuk menetapkan informasi yang dikecualikan di Kabupaten Cirebon dengan mengundang nara sumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

Dalam laporan Panitia Penyelenggara Drs. Sukiman Bidang SKDI Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada pihak pemohon, namun ada informasi publik yang apabila diberikan kepada pihak pemohon akan menimbulkan situasi yang memberikan kerawanan, informasi yang demikian tidak bisa dikeluarkan atau dikecualikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Drs. Sukiman mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon serta untuk memperkuat keberadaan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Informasi Publik.

Sementara dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Drs. R. Benni Sugriarsa sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan melalui Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai penyelenggara negara khususnya pemerintah daerah kita dituntut menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang KIP ini, dimana berbagai tuntutan keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang melekat bagi penyelenggara negara, organisasi baik pemerintah maupun non Pemerintah yang menggunakan sumber dana dari APBN/APBD ataupun sumbangan masyarakat baik dalam maupun luar negeri.

Perlu juga hadirin ketahui keterbukaan ini bukan keterbukaan sebebas-bebasnya masih ada berbagai hal yang masih dibatasi terutama berkaitan dengan Good Governance tanpa mengesampingkan stabilitas nasional.

Secara pribadi selaku Kepala Dinas saya memandang lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini, walaupun demikian dengan ditetapkannya undang-undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.

Sesuai Dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 042/KEP.546-DISKOMINFO/2015 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu serta telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik.

Diharapkan dengan diadakannya workshop serta pembekalan para Sekretaris OPD dan Sekretaris Kecamatan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya.

(Bens, Diskominfo)