banner21

 

 

 

Jakarta – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dengan tegas mengharamkan praktek cyber squatter. Apabila ketahuan, hak penggunaan domain tersebut akan dicabut.

Cyber squatter adalah aksi penyerobotan nama domain. Domain yang diserobot biasanya nama-nama yang ‘seksi’ alias populer. Pelakunya berharap mendapatkan keuntungan dengan cara menjual mahal dari domain tersebut.

“Apabila terjadi pada domain .id dan dapat dibuktikan, maka PANDI akan mencabut hak penggunaan nama domain tersebut,” tegas Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bidang Sosialiasi dan Komunikasi Sigit Widodo.

Masalahnya, seringkali domain dijual di bawah tangan sehingga sulit dibuktikan telah terjadi praktek cyber squatter.

“Sedangkan transfer kepemilikan nama domain .id memang dimungkinkan secara teknis maupun dalam kebijakan PANDI,” lanjut Sigit.

Sebelumnya, PANDI membuka pendaftaran domain tingkat tinggi (DTT) .id atau yang populer dengan sebutan apapun.id.

Periode pertama (sunrise) dilakukan pada 20 Februari–17 April 2014, periode kedua (grandfather) dilakukan pada 21 April–13 Juni 2014, dan periode ketiga (landrush) sebagai periode prioritas terakhir dilakukan pada 16 Juni–15 Agustus 2014.

Nama domain apapun.id di bawah lima karakter dikenakan biaya domain terbatas sebesar Rp 2 juta untuk 4 karakter, Rp 15 juta untuk 3 karakter dan Rp 500 juta untuk 2 karakter.

Forex.id jadi salah satu domain termahal dalam tahapan prioritas ini dengan biaya akuisisi Rp 150 juta. Namun yang termahal dipegang oleh ef.id milik lembaga English First yang ditebus dengan angka Rp 500 juta.

Kini, setelah tahapan prioritas selesai, publik bisa dengan bebas memburu domain .id. Namun aturan mainnya berbeda, karena tak ada lelang dan prioritas. Siapa cepat dia dapat.

source :detik.com