KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penghargaan berupa bantuan biaya umrah bagi desa lunas PBB-P2 tahun 2021, 2022 dan 2023.

Sebelum pengundian hadiah umrah untuk desa, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih dan Kepala Bapenda, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si memberikan penghargaan kepada desa yang capaian pembayaran pajaknya 100 persen di Ruangan Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (3/4/2024).

Bupati Imron mengatakan, pemberian penghargaan tersebut dalam rangka apresiasi pemerintah daerah kepada desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pajak PBB-P2.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh desa yang telah lunas pajak PBB-P2, dan kepada masyarakat yang taat membayarkan pajaknya. Pemerintah Kabupaten Cirebon, dalam hal ini Bapenda, diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan pajak, khususnya pajak PBB-P2. Sehingga saya mengajak kepada seluruh desa untuk senantiasa patuh dan taat dalam melakukan pembayaran pajak PBB-P2,” ujar Imron.

Ia mengungkapkan, bahwa dengan patuh dan taat dalam pembayaran pajak PBB-P2, maka desa ikut aktif dalam keberlanjutan dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Sehingga, lanjut Imron, Pemerintah Kabupaten Cirebon senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan pemberian penghargaan berupa bantuan biaya umrah bagi desa lunas PBB-P2 tahun 2021, 2022 dan 2023.

Imron berharap, dengan apresiasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada desa lunas PBB-P2, kedepan bisa memberikan motivasi bagi desa lainnya yang belum lunas, untuk patuh dan taat dalam pembayaran pajak.

“Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan elektronifikasi transaksi. Pemerintah daerah, Bapenda telah memiliki layanan pajak daerah berupa aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) dan I-PBB,” lanjut Imron.

“Aplikasi ini diharapkan, dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pelayanan perpajakan,” imbuhnya.

Ia memastikan, bahwa seluruh pendapatan yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon, baik dari pajak daerah, dana pemerintah provinsi dan dana pemerintah pusat akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon.

“Mari kita bersama-sama untuk senantiasa meningkatkan dan menumbuhkembangkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Mari kita bekerja cerdas, bekerja keras, dilandasi dengan niat yang ikhlas untuk memajukan Kabupaten Cirebon, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi Kabupaten Cirebon yang dicita-citakan bersama,” pungkasnya. (DISKOMINFO)