KABUPATEN CIREBON – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol miras dan sejumlah knalpot bising atau knalpot brong di halaman Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil operasi pekat dan KRYD yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Bupati Imron mengaku sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon, yang sangat serius dalam menangani permasalahan miras dan kenakalan remaja di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mendorong Kepolisian Resor Kota (Polresta) agar terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena hal tersebut merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat.

Penindakan tegas kepada para pelaku harus terus dilakukan untuk memberikan efek jera, karena kendaraan tersebut dinilai mengganggu ketertiban warga.

“Dengan sering diadakannya razia dari aparat kepolisian, diharapkan peredaran miras, penggunaan knalpot brong dan kenakalan remaja bisa terus ditekan,” harap Imron.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung penuh, agar penertiban dan pemusnahan ini terus dilakukan,” ujar Imron di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Imron menyebutkan, penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Cirebon masih marak hingga saat ini. Pemerintah bakal menambah ruang kreatifitas guna mencegah generasi muda memasang alat pengganggu tersebut.

“Saya sangat setuju, dengan adanya rencana Polresta Cirebon yang akan mendirikan tugu knalpot. Ini supaya menjadi perhatian masyarakat,” sambungnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyebutkan, sepanjang Januari 2024, pihaknya telah merazia sebanyak 1.246 unit knalpot brong. Ribuan knalpot itu didapatkan dari seluruh Kepolisian Sektor dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Menurut Sumarni, knalpot tersebut sengaja disita, karena Kepolisian sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya suara knalpot bising itu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Pengguna knalpot ini, biasanya anak muda dan semua knalpot sudah kami musnahkan,” tukas Sumarni.

Selain merazia knalpot brong, Bupati Cirebon bersama Kapolresta Cirebon beserta jajaran Forkopimda juga melakukan pemusnahan minuman keras (miras) di halaman Mapolresta Cirebon.

Jumlah miras yang dirazia, diantaranya miras pabrikan berbagai merk sebanyak 1.489 botol, miras tradisional jenis tuak sebanyak 836 liter, dan 2.491 liter miras jenis ciu. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan stum. (DISKOMINFO)