Posts

KABUPATEN CIREBON — Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat menyalurkan sejumlah bantuan di empat desa yang ada di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang terendam banjir sejak Sabtu (6/7/2024).

Keempat desa itu, yakni Desa Jagapura Kidul, Desa Jagapura Lor, Desa Jagapura Wetan, dan Desa Jagapura Kulon.

Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM mengungkapkan kronologis musibah banjir yang terjadi pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB, yang diakibatkan intensitas hujan yang sangat lebat dari malam hingga sore hari.

“Hujan ini juga disertai angin kencang, yang menyebabkan beberapa pohon tumbang dan menimpa jaringan kabel listrik,” ungkapnya.

“Akibatnya, tanggul sungai pembuang Jonggol jebol dan air masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian air mencapai 50 hingga 100 cm,” paparnya, Senin (8/7/2024).

Fitri–sapaan akrab Kadinsos menegaskan, dalam bencana banjir ini, di hari pertama terdapat 1.209 jiwa yang terpaksa harus mengungsi dan ditempatkan di beberapa mushala, serta kediaman warga yang dinilai aman.

“Untuk hari kedua, sebanyak 225 jiwa mengungsi, ditempatkan di Mushala dan rumah saudara mereka,” imbuhnya.

Jumlah total warga yang terdampak akibat banjir ini, ada sebanyak 6.291 KK atau sekitar 23.988 jiwa. “Beruntung dalam bencana banjir ini tidak ada korban jiwa,” kata Fitri.

Upaya yang dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Cirebon, diantaranya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa sampai ke tingkat RT. Selain itu, Dinsos juga sudah melakukan assesment situasi kondisi di lokasi bencana.

“Kami juga membantu evakuasi warga untuk mengungsi, juga melaporkan hasil assesment. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat, Komisi VIII DPR RI, BPBD, BBWS Ciamanuk-Cisanggarung dan Camat Gegesik,” jelasnya.

Sejumlah bantuan pun telah didistribusikan, diantaranya makanan dari Dinsos Kabupaten Cirebon, juga barang-barang tanggap darurat bencana dari Dinsos Provinsi Jawa Barat, serta barang-barang tanggap darurat bencana dari BPBD Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, dalam penanganan banjir kali ini, kami (Pemkab) mendapatkan bantuan dari sejumlah instansi,” tutupnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — SiPEPEK merupakan sistem pelayanan program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon. Kemunculan SiPEPEK rupanya menyita perhatian publik hingga jadi perbincangan warganet.

Lantas, sebenarnya apa itu SiPEPEK? Yuk, kenalan dengan SiPEPEK.

SiPEPEK sejatinya aplikasi yang berpihak pada warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon. Aplikasi ini adalah hasil inovasi Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM mengatakan, penamaan aplikasi SiPEPEK sejatinya sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Di mana dalam tujuan kedua, mewujudkan manusia berkualitas.

“Strateginya adalah pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dengan kartu pepek,” kata Fitri–sapaan akrab Kadinsos.

“Kartu pepek ini kami wujudkan melalui aplikasi SiPEPEK. Kami berusaha memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk memastikan layanan yang komprehensif dan mudah diakses,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan, SiPEPEK merupakan inovasi bagi kemudahan pelayanan administrasi. SiPEPEK wujud dari implementasi reformasi birokasi.

Sehingga, lanjut dia, pelayanan administrasi di Kabupaten Cirebon diharapkan mampu mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga lingkungan dengan pengurangan penggunaan kertas.

“Tujuannya, penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Layanan dalam aplikasi SiPEPEK ini sebagai jembatan dalam memberikan kemudahan administrasi PPKS, sebagai wujud nyata dari SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu),” jelas Fitri.

Kemudian, Fitri menjelaskan, penggunaan nama ‘pepek’ merupakan wujud kecintaan terhadap bahasa daerah. Selain itu, penggunaan ‘pepek’ merupakan bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah.

“Nama SiPEPEK sendiri adalah wujud kecintaan kami terhadap bahasa daerah Cirebon. Di mana ‘pepek’ dalam bahasa Cirebon berarti lengkap atau semuanya ada,” jelasnya.

Selain mencintai dan melestarikan bahasa daerah, dikatakan Fitriani, SiPEPEK merupakan singkatan dari Sistem Informasi Administrasi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Lagi, ia mengatakan, tujuan SiPEPEK adalah menyediakan layanan kesejahteraan yang komprehensif dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

“Kami memahami, bahwa kata ‘pepek’ mungkin memiliki konotasi yang berbeda di wilayah lain. Namun, dalam konteks ini, kami ingin menegaskan bahwa nama ini dipilih dengan niat baik dan penuh makna positif bagi masyarakat Cirebon,” ucap Fitri.

“Kami berharap, aplikasi SiPEPEK dapat membantu mewujudkan cita-cita kita bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Cirebon,” harapnya.

“Bahkan ke depan, layanan SiPEPEK tidak hanya melayani pengajuan PBI APBD, KIP dan subsidi listrik, tapi akan melayani semua PPKS, yang akan terintegrasi dalam aplikasi SiPEPEK,” imbuhnya.

Ia mengaku terbuka, untuk menerima kritik dan saran dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan.

Sebab, ia bertekad, Dinsos Kabupaten Cirebon akan terus bertransformasi ke arah yang lebih baik dalam melayani masyarakat. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon telah mengambil langkah cepat dan koordinatif dalam menangani adanya kasus bayi kembar siam asal Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber.

Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM menyampaikan, bahwa tindakan ini dilakukan demi memberikan perawatan yang optimal bagi bayi kembar tersebut dan dukungan penuh untuk keluarganya.

Dari laporan yang diterima, kasus ini bermula ketika seorang ibu melahirkan bayi kembar siam melalui operasi sesar di Rumah Sakit Umum (RSU) Mandala Linggarjati, Kuningan, Selasa (4/6/2024).

Fitri menjelaskan, awalnya bayi kembar ini lahir dalam kondisi sehat, namun memerlukan perawatan medis lanjutan. Dari hasil diagnosis, satu bayi mengalami kebocoran jantung dan kedua bayi diketahui memiliki hati yang menyatu.

“Bayi kembar tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 11 Mei 2024, untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Fitri, Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan, bahwa tim medis di RSHS Bandung telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan perawatan intensif selama lebih dari satu bulan.

Akan tetapi, lanjut Fitri, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi dan orang tuanya pulang sementara waktu, dengan rencana operasi pemisahan dijadwalkan delapan bulan kemudian, setelah kondisi bayi lebih stabil.

Mengetahui hal tersebut, Dinsos Kabupaten Cirebon langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini.

“Laporan tersebut telah diajukan dan permohonan bantuan dari Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung juga sudah disampaikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fitri, data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan foto bayi kembar siam telah dilaporkan ke Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk ditindaklanjuti.

Tak berselang lama, tim dari Poltekesos atas nama Kemensos RI melakukan kunjungan ke keluarga bayi di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, pada Kamis pagi.

“Dalam lawatan tersebut, mereka memberikan ongkos pulang kepada orang tua bayi untuk kembali ke rumah sementara waktu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, tim tersebut berkomitmen untuk memberikan berbagai bentuk bantuan selama masa penantian operasi.

Termasuk biaya sehari-hari untuk orang tua selama menunggu perawatan di RSHS Bandung, penyediaan tempat tinggal sementara di Wyata Guna, dan bantuan wirausaha untuk mendukung perekonomian orang tua bayi.

Di sisi lain, Fitri menambahkan, monitoring kesehatan bayi secara berkala juga akan dilakukan oleh tenaga medis di RSU Mandala Linggarjati Kuningan dan RSHS Bandung untuk memastikan kesiapan operasi.

Selain itu, penyediaan dukungan psikososial untuk orang tua sangat penting, guna membantu mereka menghadapi tantangan perawatan bayi kembar siam ini.

Ia mengemukakan, bantuan berkelanjutan dari berbagai pihak, diharapkan dapat meringankan beban keluarga, serta memastikan bayi dapat menjalani operasi dan pemulihan dengan baik.

“Kasus bayi kembar siam di Kabupaten Cirebon telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai lembaga terkait. Langkah-langkah bantuan telah dan akan terus dilakukan untuk mendukung keluarga ini dalam menghadapi situasi yang sulit,” pungkasnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, MM., dan Siska Karina, S.H., M.H., Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Rabu (12/6/2024).

Fitri–sapaan akrab Kadinsos, mendorong agar ruang-ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon. Sehingga, lanjut Fitri, butuh kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan yang ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup.

Ia menyebut, data saat ini, jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa. Namun, ia tak menampik, data tersebut masih belum pasti. Sebab, pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang disabilitas.

“Sampai dengan saat ini, dari disabilitas yang tadi disebutkan hampir empat ribuan, yang kita bantu baru 1.667,” ungkapnya.

“(Rinciannya) dari APBD Kabupaten Cirebon (membantu) 841 teman-teman disabilitas, dari APBN sebanyak 811 disabilitas, dan dari CSR lebih dari seratus,” jelasnya.

Dinsos Kabupaten Cirebon telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas, dari tingkat desa hingga perangkat daerah.

“Ada beberapa perangkat daerah yang sudah ramah disablitas, seperti PN Sumber, RSUD Arjawinangun, kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol, sedangkan yang lainnya masih belum ramah disabilitas,” kata Fitri.

Selain pelayanan, menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas, juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk terhadap disabilitas.

Selama ini, menurutnya, disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan. Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” tuturnya.

Fitri menerangkan, Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.

“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (DISKOMINFO)