Posts

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, MM., dan Siska Karina, S.H., M.H., Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Rabu (12/6/2024).

Fitri–sapaan akrab Kadinsos, mendorong agar ruang-ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon. Sehingga, lanjut Fitri, butuh kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan yang ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup.

Ia menyebut, data saat ini, jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa. Namun, ia tak menampik, data tersebut masih belum pasti. Sebab, pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang disabilitas.

“Sampai dengan saat ini, dari disabilitas yang tadi disebutkan hampir empat ribuan, yang kita bantu baru 1.667,” ungkapnya.

“(Rinciannya) dari APBD Kabupaten Cirebon (membantu) 841 teman-teman disabilitas, dari APBN sebanyak 811 disabilitas, dan dari CSR lebih dari seratus,” jelasnya.

Dinsos Kabupaten Cirebon telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas, dari tingkat desa hingga perangkat daerah.

“Ada beberapa perangkat daerah yang sudah ramah disablitas, seperti PN Sumber, RSUD Arjawinangun, kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol, sedangkan yang lainnya masih belum ramah disabilitas,” kata Fitri.

Selain pelayanan, menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas, juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk terhadap disabilitas.

Selama ini, menurutnya, disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan. Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” tuturnya.

Fitri menerangkan, Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.

“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (DISKOMINFO)