KABUPATEN CIREBON — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat, ST mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi PTSL di Kelurahan Kaliwadas. Dijelaskannya, pada sosialisasi kali ini pihaknya menekankan dan mengingatkan pentingnya tanda-tanda batas tanah.
“Kenapa penting, tanda-tanda batas itu, supaya pada saat pengukuran itu bisa cepat,” kata Hesekiel.
Pihaknya mengharapkan kepada seluruh warga di Kelurahan Kaliwadas, agar bisa proaktif menyukseskan program PTSL ini dengan melengkapi surat-surat hak atas tanah, serta melengkapi administrasi-administrasi lainnya.
“Sehingga pada saat pelaksanaan pengukuran, pemberkasan di bulan Juli bisa selesai. Karena waktunya sangat terbatas, tetapi ini menjadi sesuatu yang tidak mungkin tidak bisa dikerjakan dengan cara gotong royong, dengan cara semangat,” sambungnya.
“Kalau bulan ini sudah lengkap, saya yakin bulan Agustus, bisa kita bagi sertifikat yang baru untuk warga Kaliwadas,” imbuhnya.
Saat ditanya ada batasan untuk program PTSL di Kelurahan Kaliwadas ini, pihaknya mengharapkan sebanyak mungkin mendaftarkan. Bila perlu, seluruh bidang tanah di Kaliwadas yang belum bersertifikat didaftarkan. Kemudian K3 yang berjumlah 280, agar segera dilengkapi surat hak atas tanahnya.
“Dan yang kluster 4, kami meminta bantuan kelurahan beserta perangkatnya, untuk mengidentifikasi pemilik bidang tanah tersebut. Kemudian kita juga berkomitmen menyelesaikan yang residu 2018,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Kaliwadas, Nining Alfiyah menyatakan, dengan adanya sosialisasi dari BPN Kabupaten Cirebon, dirinya mengimbau agar jangan disia-siakan, karena kesempatan tidak tahu kapan lagi datangnya.
Ia berharap, seluruh masyarakat Kaliwadas yang mempunyai alas hak tetapi belum punya sertifikat, dirinya meminta agar segera aktif ke kelurahan untuk mendaftar.
“Yang sudah punya alas hak tetapi belum punya sertifikat, bisa datang ke kelurahan untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL,” singkatnya. (DISKOMINFO)