KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ektrem di wilayahnya.
Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kurang lebih 81 ribu masyarakat Kabupaten Cirebon masuk kategori miskin ektrem.
Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengajak semua stakeholder, terutama para kepala desa (kuwu) untuk memanfaatkan program-program dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Banyak program-program dari pemerintah pusat dan provinsi yang memang belum diketahui oleh para kepala desa (kuwu),” kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanggulangan Kemiskinan di Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).
Ayu mengatakan, berdasarkan amanat UU 1945 pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara. Artinya, kita sebagai pelayan masyarakat, harus siap kapan saja untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kita sebagai pemerintah daerah, camat, kuwu, diamanatkan oleh negara agar mengurusi masyarakat yang memang membutuhkan, dimulai dari Adminduk,” ujarnya.
Menurutnya, Adminduk sangatlah penting kebutuhannya untuk masyarakat. Pasalnya, segala bantuan dari pemerintah dilihat dari Adminduk itu sendiri.
Ayu menjelaskan, miskin ektrem ini merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari Rp10.000 per harinya dan kebanyakan mereka tidak memiliki Adminduk, sehingga tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Mereka yang punya penghasilan Rp10.000 per hari, lansia, ODGJ dan penyandang disabilitas yang tidak bisa bekerja itu, masuk kategori miskin ekstrem dan mereka malas untuk mengurus Adminduk,” lanjut Ayu.
Sehingga, kata Ayu, kepala desa (kuwu) harus jemput bola untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Adminduk tersebut.
“Ini yang harus didorong kepada para kepala desa, untuk terjun langsung mendata, mana masyarakat yang memang tidak mampu dan tidak memiliki Adminduk. Sehingga ketika ada bantuan, mereka akan mendapatkannya,” jelasnya. (DISKOMINFO)