Dalam rangka menjalin keakraban antara fans dan crew Sportif FM,pada Sabtu malam tanggal 2 Juli 2017 bertempat di Studio Sportif FM telah dilaksanakan kegiatan Halal Bihalal.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan hubungan antara All Fans dan Crew Radio Sportif FM
Pada kesempatan tersebut hadir Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (PLT)Kepala DiskominfoKabupaten Cirebon Sugeng Darsono, SH.,MM,Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo, Fans Radio Sportif,Crew Radio Sportif dan masyarakat Desa Karang Sari.
Sugeng Darsono, SH.,MM pada kesempatan tersebut mengatakan Halal Bihalal merupakan adat masyarakat khususnya Cirebon yang pada hakekatnya mengandung tiga unsur yakni hubungan manusia dengan manusia,hubungan manusia dengan Allah,dan ukuwah islamiayah. Ini tentunya merupakan kegiatan yang sangat baik dan harus kita tingkatkan Ukuah Islamiyah.
Selain itu fungsi radio komunitas sebagai sarana Informasi,sarana silaturahmi dan sarana hiburan ditengah-tengah masyarakat sangat effektif dalam membantu penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang berbagai program Pusat maupun Daerah yang dibutuhkan dimasyarakat.
KH.Maksum dalam tausyiahnya mengatakan makna halal bihalal yang utama adalah peningkatan hubungan sesama manusia serta saling memaafkan sehingga kita semua akan menjadi fitra seperti bayi yang baru lahir.
Halal bihalal tersebut merupakan tradisi masyarakat khususnya diKabupaten Cirebon sehabis berpuasa sebulan lamanya kitra akhiri dengan kegiatan halal bihalal untuk bersilaturahmi, saling maaf memaafkan dengan tujuan agar puasa kita sempurna.
Dalam Kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembagian sumbangan kepada anak yatim piatu.(Sahidin, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) dan Multimedia bagi Pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Cirebon, Rabu (24/05/2017) yang dilaksanakan di Gedung Da’wah Sumber.
Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM menyampaikan maksud kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan pola pikir peserta agar dapat memahami Peran dan Fungsi Pers dalam membentuk karakter Bangsa melalui Penyebarluasan Informasi.
Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan Ilmu Jurnalistik dan Multimedia kepada para peserta agar dapat memahami arti dan dampak Jurnalistik dan Multimedia terhadap pembentukan pola pikir masyarakat serta memberi pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya informasi dan berita untuk mempersiapkan diri menghadapi persaingan bebas antar Negara Asean.
Sementara dalam sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH menyampaikan kemampuan menyajikan informasi atau berita dengan melalui tehnik atau proses penulisan dalam media inilah yang dikenal dengan jurnalistik. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, muncullah istilah konvergensi jurnalistik yang mana semua medium berita difungsikan secara optimal, sehingga didalamnya terdapat perpaduan berbagai bentuk elemen informasi, seperti teks, grafik, animasi, video, interaktif maupun suara sebagai pendukung untuk mencapai tujuannya yaitu menyampaikan informasi atau memberikan hiburan pada audiensinya.
Misi utama dari konfergensi jurnalistik adalah untuk memberikan informasi kepada publik tentang segala fenomena yang terjadi di dunia dengan cara yang paling tepat. Oleh karena itu pelatihan jurnalistik ini akan disampaikan melalui konsep dan metode praktis, sehingga peserta dapat mengapikasikan teknologi yang sedang tren antara lain memanfaatkan media cyber seperti website, blog, emal, milis, facebook, twitter, dan lain-lain sebagai media Informasi Publik.
Berdasarkan paparan tersebut kita juga dituntut mampu menyediakan dan menyebarkan informasi yang bermanfaat sehingga membuka cakrawala pola pikir terbuka dengan membawa kemaslahatan dan kemajuan bersama serta memupuk jatidiri yang kuat.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah dan adik-adik pelajar dapat bersama-sama membangun masyarakat Kabupaten Cirebon menjadi masyarakat yang informatif.
Dalam Bimtek tersebut, Diskominfo mengundang dua nara sumber yakni Khaerudin Imawan S.Sos.I, M.I.Kom salah satu wartawan TV Nasional untuk memberikan materi tentang Jurnalistik dan Multimedia. Sedangkan M. Rofahan memberikan materi Jurnalistik tingkat dasar. Selesai kegiatan, Diskominfo memberikan sertifikat bagi para pelajar.(Bens, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Cirebon menggelar Pertunjukkan Kesenian Rakyat Tradisional berupa sandiwara dengan judul “Gugat Mahkota Berdarah”, Sabtu malam (13/05/2017) di Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Pertunjukkan sandiwara Jaya Baya dari Desa Suranenggala ini ramai dipadati masyarakat Pilangsari dan sekitarnya. Dari anak-anak sampai orang tua semuanya antusias untuk menonton sandiwara. Selain masyarakat, Hadir juga dalam kesempatan tersebut Camat Kedawung Drs. H. Sucipto, MM, Kuwu Pilangsari Muadi beserta jajarannya, Muspika Kecamatan Kedawung dan undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Diskominfo setiap dua bulan sekali dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui pesan-pesan yang dikemas dalam pertunjukan kesenian rakyat tradisional.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM menyampaikan sengaja kami hadir di tengah-tengah masyarakat semata-mata merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan tontonan sekaligus tuntunan kepada masyarakat desa pilangsari.
Sujono menghimbau agar pertunjukkan sandiwara ini hendaknya disimak karena ini pasti mengandung informasi pembangunan yang berguna untuk kita semua.(Bens, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan serta Tokoh Masyarakat perwakilan dari 40 kecamatan dan 12 kelurahan, Rabu (26/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni hari Rabu 26 April 2017 yang ditujukkan untuk Sekretaris Desa dan Sekretaris Lurah. Sedangkan Hari Kamis 27 April 2017ditujukkan untuk Tokoh Masyarakat dengan menghdirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si. dan narasumber Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Drs. Eris Suhendi dan A. Yusron, S.Sos.,M.Si.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tentang Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Informasi Publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Sujono, SE.,MM.
Kepala PKIP mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 kita sadari bersama bahwa Keterbukaan Informasi saat sekarang ini merupakan suatu keniscayaan yang harus kita kawal pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak. Untuk itu, kami pandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini. Kami berharap para peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan, Dan sekaligus mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari di kantor terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Undang-Undang No.14 Tahun 2008, kita sebagai Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah daerah dituntut untuk dapat menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dan tersirat dalam ketentuan tersebut.
Secara pribadi selaku Kepala Dinas Kominfo kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini. Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami ingatkan kembali bahwa, sesuai dengan Keputusan Bupati cirebon Nomor 042/KEP.546-Diskominfo/2015 tentang penunjukan Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik. Untuk memperlancar tugas saudara sebagai PPID, kami berpesan agar Aturan Hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik ini saudara baca dan pahami dengan baik. (Bens, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (25/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH yang diikuti oleh Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas se-Kabupaten Cirebon sebagai PPID.
Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM sebagai penyelenggara melaporkan bahwa maksud dan tujuan pembinaan ini adalah untuk uji konskuensi atas informasi yang dikecualikan dan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagai bahan pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini berkaitan dengan Keterbukaan dan Akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu Badan Publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga informasi yang disampaikan di masyarakat menjadi masukan bagi Badan Publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Ma’mun menyampaikan hari ini kita lebih fokus untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagaimana amanat Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan dibimbing narasumber yang kompeten dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, kami optimis kegiatan yang sudah lama tertunda dapat segera kita selesaikan.
Secara pribadi dan selaku Kepala Dinas kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini, Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas Pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat pemohon informasi maka sudah selayaknya setiap PPID harus menyediakan data-data terkait program kegiatan pada Dinas/Badan/Kecamatan untuk dapat diakses masyarakat. Pasal 17 UU KIP mengisyaratkan ada beberapa Informasi yang dikecualikan dan harus melalui proses Uji Konsekuensi, di forum inilah peran saudara selaku PPID dituntut aktif dalam pembahasan uji konsekuensi dengan dibimbing para narasumber kita.
Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi untuk memilih informasi apa saja yang dikecualikan dengan menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Dari uji konsekuensi ini hasilnya akan dibuatkan SK Bupati Cirebon tentang Informasi yang dikecualikan sebagai pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.(Bens, Diskominfo)

2Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH mengukuhkan dan melantik Marhendi, SH.,MH sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017 menggantikan H. Mahmud Jawa, SH, Senin (20/03/2017) yang dilaksanakan di Aula KI Kantor Diskominfo Jl. Sunan Drajat Nomor 15 Sumber.
Kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan salah satu Komisioner pada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 34 ayat (2) huruf c, bahwa Anggota Komisi Informasi dapat berhenti karena mengundurkan diri.
Dan H. Mahmud Jawa, SH selaku Komisioner Komisi Informasi sudah 3 tahun mengabdikan diri pada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, dan oleh karena kesibukannya beliau mengajukan pengunduran diri. Berdasarkan pasal 34 ayat (2) huruf E Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pengganti Antar Waktu adalah urutan ke 6 hasil Fit And Proper Test pada seleksi Komisioner yaitu Marhendi, SH.MH.
Pelantikan ini dihadiri Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Walim, SH.,MH. Drs. Eris Suhendi, Yusron, SH dan H. Mahmud Jawa, SH. Hadir juga Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Sujono, SE.,MM dan Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika Drs. Yadi Wikarsa, M.Si sebagai saksi serta jajaran Diskominfo Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo H. Ma’mun Effendi, SH menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Mahmud Jawa, SH selama ini yang telah ikut mewarnai keterbukaan informasi di Kabupaten Cirebon dan selamat bertugas kepada komisioner pengganti Marhendi, SH.MH.
Perlu kita sadari bersama bahwa tantangan ke depan semakin komplek, terutama dalam membangun budaya keterbukaan di kalangan badan publik. Kami percaya Komisioner Pengganti mampu menjawab tantangan ini, sehingga pada waktunya badan publik di Kabupaten Cirebon dapat berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
Kita sadari bersama, bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sangatlah dinamis dan kompleks tantangannya. Di tengah arus globalisasi informasi, perkembangan teknologi yang begitu cepat serta persaingan usaha yang begitu ketat akhir-akhir ini, dibutuhkan solusi yang komprehensip. Justru disinilah kita harus dapat mengambil peran penting, bagaimana mengelola informasi dan komunikasi dengan sentuhan teknologi yang dapat memacu semangat membangun di kalangan masyarakat. pelayanan masyarakat yang baik dalam Keterbukaan Informasi adalah salah satu bagian dari upaya pencapaian hasil-hasil pembangunan. Proses ini tentunya juga harus mempertimbangkan kondusifitas masyarakat yang ada.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian H. Mahmud Jawa, SH. Selama ini dan selamat bertugas bagi Marhendi, SH.MH. semoga dengan kerja keras kita semua, pembangunan informasi dan komunikasi di Kabupaten Cirebon bertambah maju lagi. (Bens, Diskominfo)

dalamDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) menggelar Pertunjukkan Kesenian Rakyat Tradisional berupa Wayang Kulit, Sabtu malam (18/03/2017) dilaksanakan di Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Pertunjukkan kali ini menampilkan group wayang kulit Purwa “ Langen Putra” dengan dalang Suryono, W dari Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik dan  sinden Siti Juleha mengambil lakon “ Semar Membangun Pesantren”.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media kesenian rakyat tradisional dalam rangka acara mapag sri desa Budur, juga dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-535.

Penyebarluasan Informasi ini dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Cirebon secara rutin setiap dua bulan sekali dengan tempat dan seni yang berbeda dari mulai wayang kulit, wayang golek, sandiwara dan seni lainnya.

Sekretaris Desa Budur Tatang Suhardi menyampaikan kegiatan merupakan rasa wujud syukur kita kepada Allah SWT atas segala rahmat dan rizkinya pada kita semua yang telah melaksanakan panen raya dengan hasil yang alhamdulillah cukup melimpah.

Disamping itu, pagelaran wayang kulit ini mengandung pelajaran atau nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara Ketua FK Metra Kabupaten Cirebon H. Sulama Hadi menyampaikan kita bisa hadir untuk memenuhi Program Pemerintah sebagaimana wacana dari Bupati Cirebon ada 18 langkah kebijaksanaan kita ambil poin ke-13 yaitu dalam rangka melestarikan budaya bangsa. Melalui media tradisional yang satu-satunya media yang kencang dan bisa dinikmati oleh masyarakat.

Mudah-mudahan segala harapan pemerintah dengan tontonan ini, kita sebagai warga masyarakat yang baik kita bisa menyimak dan mengambil contoh yang baiknya dari cerita yang disampaikan dalang yang mengajak kearah kebaikan dan juga bisa menikmati tontonan ini.

Sedangkan dalam sambutan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon, Sujono, SE.,MM menyampaikan bahwa pelaksanaan wayang kulit yang dilaksanakan di desa Budur merupakan kegiatan yang dibarengkan dengan acara mapag sri dan merupakan rangkain Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-535. Semoga dengan usia yang luar biasa ini Gapoktan yang ada di desa Budur ini panennya tambah luar biasa, sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat desa Budur, khususnya para petani.

Kepala Bidang PKIP mengatakan, bahwa di tengah-tengah informasi yang cukup cepat sebagai akibat perkembangan teknologi yang luar biasa cepatnya media tradisional masih efektif dalam informasi pembangunan kepada masyarakat.

Di era jaman yang sudah canggih ini, jangan lupa kita masih mempunyai media tradisional. Disamping sebagai unsur tontonan juga mempunyai fungsi sebagai unsur tuntunan untuk kita bisa nikmati bersama.

Sekarang ini sedang marak informasi-informasi bohong (hoax). informasi-informasi ini tidak bisa dijamin kebenarannya. untuk  itu kita harus berhati-hati karena sekarang sudah ada Undang-undang ITE. Kalau kita menyebarkan informasi-informasi yang bersifat bohong kita bisa dituntut melalaui  pengadilan, maka hati-hati.

Kepala Bidang  PKIP menghimbau agar menggunakan media sosial dengan proposional sesuai dengan kebutuhan. Jangan menggunakan media sosial ini dengan unsur paksaan, unsur mengancam, pornografi. Jadi semuanya akan dikenakan sangsi hukum.

Kepala Bidang PKIP juga menghimbau kepada Gapoktan, kita harus berinovasi untuk merubah diri agar bisa meningkatkan perekonomian kita, menambah daya beli kita dengan bertranspormasi menjadi koperasi sehingga akan semakin baik adminisrasinya dan seksi usahanya tambah maju.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon, Sujono, SE.,MM, beserta jajarannya, Ketua FK Metra H. Sulama Hadi, Muspika Kecamatan Ciwaringin, Ketua Gapoktan Sumber Tani Hardillah, tokoh masyarakat dan Agama serta masyarakat Desa Budur.(Bens, Diskominfo)

 

Dalam rangka pelaksanaan penilaian P2WKSS Tingkat Provinsi Jawa Barat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan Pemutaran Film Pembangunan dan Film Hiburan, Sabtu (25/02/2017) bertempat di SDN 4 Sigong desa Sigong Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk mensosialisasikan berbagai program pembangunan khususnya Dibidang Kesehatan Ibu dan Anak.
Hadir pada kesempatan tersebut Kuwu Desa Sigong Mulyadi beserta perangkat desanya,anggota BPD,tokoh masyarakat,Kader PKK Desa Sigong,Babinsa,Babinmas serta RTdan RW Desa Sigong.
Pada kesempatan tersebut crew mobile unit Dinas komunikasi dan informatika yang dipimpin Sahidin menjelaskan bahwa dalam menghadapi musim yang sangat tidak menentu diharapkan masyarakat agar senantiasa untuk meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan keindahan dilingkungannya masing-masing.
Selain itu masyarakat agar dapat membuang genangan-genangan air yang akan dijadikan sarang jentik jentik nyamuk, disamping itu dalam rangka menghadapi persaalinan bagi ibu hamil agar senantiasa menjaga kesehatannya dengan cara tetap memeriksakan kondisi kandungannya ke pusat kesehatan terdekat, sehingga kesehatan ibu hamil dan janin yang dikandungnya kondisinya dapat terditeksi.
sedangkan untuk peningkatan gizi keluarga diharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan pekarangan dengan menanami halaman dan pekarangan rumah dengan pohon-pohonan yang bermanfaat bagi kesehatan dan peningkatan gizi keluarga seperti warung hidup dan apotik hidup.
Sementara Kuwu Sigong, Mulyadi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon untuk memberikan informasi pembangunan melalui pemutaran Film Pembangunan yang dikemas dalam selayang pandang Kabupaten Cirebon dan film program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat kami.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemutaran film program pembangunan seperti Selayang pandang Kabupaten Cirebon, film program Stop diare, Peningkatan kesehatan bagi ibu dan anak, serta film program Kesehatan ibu hamil. Sedangkan film hiburan yang diputar adalah berjudul Laksar Pemimpi.(Bens/Edis, Diskominfo)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar Pembinaan bagi para Pelaku Seni yang tergabung dalam Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra), Selasa (21/02/2017) yang dilaksanakan di Gedung Da’wah Sumber.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ir. Beni Buldansyah sebagai Ketua FK Metra Provinsi Jawa Barat yang memberikan materi tentang peran seni pertunjukkan media tradisional sebagai media diseminasi di era digital. Selain dari proviinsi, kegiatan ini juga diisi pemateri dari Kabupaten Cirebon yakni Ketua FK Metra Kabupaten Cirebon H. Sulama Hadi dan Kepala Seksi Kesenian pada Bidang Kebudayaan Disbudparpora Kabupaten Cirebon Momon Saptaji, SH.
Kepala Bidang Pengolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM menyampaikan latar belakang pembentukan FK Metra di Kabupaten Cirebon ini merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang No : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dalam proses Keterbukaan Informasi sekarang ini diperlukan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, salah satunya melalui Media Tradisional
Sujono mengatakan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan bimbingan dan arahan untuk peningkatan peran Media Tradisional secara proposional.
Sedangkan dalam Sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effebdi, SH yang sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan FK Metra adalah wadah kemitraan seniman dengan Pemerintah, swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kapabilitas dibidang Media tradisional dan merupakan wadah dalam menampung, membina dan mengembangkan seluruh komunitas / grup Media Tradisional.
Media Tradisional sering disebut juga Media Pertunjukan Rakyat atau Kesenian Tradisional yang merupakan ragam kegiatan pagelaran seni yang mengedepankan potensi budaya daerah sekaligus sebagai sarana tontonan dan tuntunan yang komunikatif, sehingga bentuk kesenian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pembawa pesan-pesan pembangunan.
Dengan kegiatan pembinaan seperti ini, kami berharap agar Forum Komunikasi Media Tradisional nantinya bukan hanya sebuah lembaga yang bersifat formal saja tetapi menjadi sebuah lembaga organisasi kemasyarakatan yang bersifat terbuka, non diskriminatif dan non politik yang dapat menampung Keanekaragaman potensi budaya lokal yang dapat merespon tuntutan zaman. saudara-saudara juga harus bertekad untuk melestarikan budaya luhur bangsa sekaligus aset yang harus dipelihara, diberdayakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
kita sadari bersama, bahwa dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat akhir-akhir ini berimbas dengan munculnya informasi sesat (Hoak) melalui media sosial yang dapat merusak keutuhan Bangsa dan mengganggu konduktifitas daerah. Tantangan seperti ini harus dapat dijawab Media Tradisional, misalkan ikut andil dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditengah dinamika pembangunan yang sedang kita laksanakan saat sekarang ini, kita tidak bisa melupakan betapa pentingnya pengelolaan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Globalisasi informasi dan kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat, harus dapat kita sikapi dengan bijak ditengah heteroginitas masyarakat kita, sehingga pada akhirnya tidak ada sekelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan. Justru disinilah peran penting Media Tradisional, harus mampu membawa dan membimgbing masyarakat dalam proses pembangunan. Media Tradisional harus dapat memberikan “Tontonan” yang menarik sekaligus “Tuntunan” bagi masyarakat banyak dengan informasi yang sederhana yang mampu dicerna masyarakat banyak yang heterogen. Dengan keunikan dan kesederhanaannya Media Tradisional masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai SARANA hiburan dan penyampai pesan-pesan pembangunan yang efektif.
Salah satu kunci agar Media Tradisional dapat tetap eksis ditengah persaingan global ini adalah “Inovasi”. kita jangan pernah lelah untuk terus menggali hal-hal baru yang mempunyai nilai tambah jika dibandingkan dengan konsep lama. Dengan inovasi yang terus menerus maka akan kita ciptakan perubahan sosial yang positif yang pada hakikatnya adalah pembangunan. Dalam kesempatan yang baik ini kami berharap agar saudara-saudara sekalian membiasakan diri dengan diskusi, tukar pikiran antara anggota sehingga lambat laun akan muncul gagasan-gagasan baru atau inovasi.
Kegiatan ini dilajutkan dengan sesi tanya jawab untuk mengetahui masalah yang ada dan memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang ada di lingkungan para pelaku seni. (Bens/Edys, Diskominfo Kab. Cirebon)

8Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Tuparev Cirebon dan diikuti oleh OPD (Sekdis dan Sekmat) se-Kabupaten Cirebon dan Komisioner Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (20/12/2016). Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang SKDI Sujono, SE dengan menghadirkan narasumber dari Provinsi Jawa Barat yakni Kepala Bidang SKDI Diskominfo Provinsi Jawa Barat Dedi Dharmawan, SH.,MM dan Ijang Faisal, S.Ag.M.I.Kom Koordinator Bidang Sosialisasi dan Edukasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penyiaran dan Pers Diskominfo Kabupaten Cirebon Edwin Yudianto, S.Sos menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Undang-Undang NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Undang-Undang NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang telah direvisi dengan tujuan sebagai Pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Informasi Publik.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas yang disampaikan oleh Sekdis Kominfo Kabupaten Cirebon Komarudin, SE menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah, kami menyambut baik diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi. Kami berharap saudara peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan dan melaksanakan petunjuk teknis Tugas Pokok/Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan baik.
Melalui Undang-Undang NO.14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, kita sebagai Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dan tersirat dalam ketentuan tersebut.
Berbagai tuntutan keterbukaan informasi kepada Badan Publik merupakan keniscayaan pada saat sekarang ini. Selaku Penyelenggara pemerintahan yang menggunakan dana APBN/APBD baik sebagian maupun keseluruhan, fenomena keterbukaan ini wajib kita sikapi dengan bijak agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. tentunya harus kita pahami juga bahwa keterbukaan ini tetap ada batasnya. ada beberapa hal yang tetap harus dikecualikan dalam keterbukaan itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang nanti akan disampaikan oleh saudara narasumber. melalui Perda Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka dengan pengaturan tata kelola melalui para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik pada OPD maupun Kecamatan.
Secara Pribadi Selaku Kepala Dinas Kominfo Kami Memandang Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP Ini Merupakan Kelengkapan Formal, Karena Selama Ini Jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini, walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas Pemerintahan dalam melaksanakan Amanat Rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami ingatkan kembali bahwa, sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 042/Kep.546-Diskominfo/2015 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik. Untuk itu dengan diadakanya sosialisasi serta pembekalan para Sekretaris OPD dan Sekretaris Kecamatan diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah direvisi dan mulai berlaku tanggal 28 November 2016. Penggunaan Media Sosial yang begitu marak akhir-akhir ini harus kita sikapi dengan hati-hati karena dapat menguntungkan dan merugikan kita dalam kehidupan sehari-hari. haruslah kita sadari bahwa penggunaan media sosial apabila melanggar ketentuan yang ada, dapat dikenakan pidana. untuk itu kami menghimbau dalam kesempatan yang baik ini agar : 1. Gunakan dan manfaatkan Media Sosial dengan tetap menjaga, memelihara dan memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa demi kepentingan Nasional; 2. Gunakan dan manfaatkan Media Sosial secara proposional, dengan tetap menjungjung tinggi nilai-nilai agama, sopan santun dan tetap menciptakan suasana kondusif masyarakat; 3. Hindarkan penggunaan Media Sosial dengan muatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman kekerasan. (Bens,Diskominfo)