PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS LPPL

RADIO RANGAJATI KABUPATEN CIREBON

PENGUMUMAN

Nomor : 02/Kep 01 – PSDPLPPL RGJ/2014

TENTANG

PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL

RADIO RANGGAJATI KABUPATEN CIREBON

 

Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ranggajati Kabupaten Cirebon.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ranggajati memerlukan 3 orang Dewan Pengawas dari unsur pemerintah, unsur penyiaran dan unsur masyarakat. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memenuhi formasi Dewan Pengawas tersebut kami umumkan kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi Dewan Pengawas LPPL Radio Ranggajati dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia khususnya penduduk Kabupaten Cirebon.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan   Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  5. Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran.
  6. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan lembaga penyiaran lainnya.
  7. Tidak memiliki jabatan rangkap di bidang penyiaran.
  8. Tidak menjadi anggota partai politik.
  9. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi demi kepentingan publik.
  10. Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) bagi peserta dari unsur pemerintah
  11. Berpendidikan serendah-rendahnya SMA/SMK sederajat, dan memiliki kompetensi intelektual yang tinggi di bidang penyiaran bagi peserta dari unsur publik dan penyiaran.

 

B. Persyaratan Khusus

  1. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun.
  2. Persyaratan dan kelengkapan pendaftaran :
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia
  • Pas photo 4 x 6  : 3 buah (berwarna)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
  • Curiculum Vitae (biodata) pendaftar
  • Proposal yang berisi visi, misi dan program kerja lima tahun
  • Bagi peserta dari unsur pemerintah harus melampirkan rekomendasi kepada Dinas yang bersangkutan
  • Peserta wajib mencantumkan nomor telepon rumah/hp
  • Persyaratan-persyaratan diatas rangkap 2 (dua) dan dilegalisir

 

  1. Berkas pendaftaran diantar sendiri ke Sekretariat Panitia di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat No. 15 Sumber.
  2. Berkas pendaftaran memakai :
  • Map biru bagi peserta dari unsur pemerintah
  • Map merah dari unsur masyarakat
  • Map hijau dari unsur penyiaran

3. Waktu pendaftaran dari tanggal  15 s.d. 16 Desember 2014

4. Seleksi administrasi tanggal 15 s.d. 16 Desember 2014

5. Persiapan seleksi tanggal 17 Desember 2014

6. Seleksi uji kualitas dan integritas moral peserta tanggal 18 Desember 2014

7. Persiapan seleksi tanggal 17 Desember 2014

8. Seleksi uji kualitas dan integritas moral peserta tanggal 18 Desember 2014

Tempat di SMA Negeri 1 Sumber Kabupaten Cirebon

Jalan Sunan Malik Ibrahim No. 04 Kecamatan Sumber Kab. Cirebon

9. Pengumuman hasil uji kualitas dan integritas tanggal 20 Desember 2014

10. Uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) ditentukan kemudian

 

Sumber,  11 Desember 2014

Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas

LPPL Radio Ranggajati

KETUA SEKRETARIS
Drs. H. KALINGA, MMPembina Tk. 1

NIP. 19621120 199003 1 003

Drs. H. HARTONO, MMPembina Utama Muda

NIP. 19620804 198903 1 008