KABUPATEN CIREBON — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd membuka rapat koordinasi pelaporan pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Semester I Tahun 2024 di Hotel Apita Cirebon, Rabu (25/9/2024).
Sekda Hilmy mengatakan, pemerintah daerah mendapatkan dana transfer dari pusat melalui DBHCHT. Sehingga, pelaksanaan DBHCHT harus dipertanggungjawabkan.
“Pertama, memberikan perencanaan yang sudah dilaksanakan, pelaporan, pelaksanaan juga evaluasi. Karena hal ini sangat penting, setidaknya ada tiga sektor yang menjadi bahan pantauan kita,” kata Hilmy usai rapat.
Lebih lanjut, Hilmy menyebut tiga sektor yang menjadi perhatian Pemkab Cirebon melalui pelaksanaan DBHCHT. Pertama, mendongkrak peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, fokus pada pengamanan peredaran rokok tanpa cukai. Dan, yang ketiga adalah menyasar sektor industri dan pertanian.
“Pengamanan pelanggaran terhadap cukai, kita bekerja sama dengan Polres, Bea dan Cukai, serta Kejaksaan. Karena, ada indikasi daerah Pantura, khususnya Cirebon, menjadi pusat peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Hilmy.
Selain tiga sektor itu, lanjut Hilmy, program DBHCHT juga menyasar pada pelayanan kesehatan masyarakat. “Jadi, jangan sampai hasil cukai ini tidak berdampak juga terhadap kesehatan. Kesehatan menjadi bahan perhatian,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi mengatakan, pelaksanaan DBHCHT tertuang dalam berbagai aturan, seperti Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah RI Nomor 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan peraturan lainnya.
Ia mengatakan, tujuan DBHCHT sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya menyusun sistem untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah pemanfaat, agar sesuai tujuan dan sasaran,” ujar Hafidz.
“Mengarahkan dana untuk program yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman kapasitas pihak terkait dalam mengelola dan menangani program berbasis DBHCHT,” ungkapnya. (DISKOMINFO)