Posts

PENGUMUMAN

Nomor :   07 / Pansel-KI / XII /2017

Penerimaan Masukan Rekam Jejak TERHADAP PENDAFTAR

Calon Anggota KOMISI INFORMASI DAERAH KABUPATEN CIREBON

PERIODE 2017 – 2021

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon  Periode 2017 – 2021, Panitia mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak terhadap 14 pendaftar yang telah dinyatakan lulus tes tertulis.

Masukan  rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat untuk memimpin Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017 – 2021.

Masukan dapat disampaikan melalui email  pansel_kid@cirebonkab.go.id mulai tanggal 18 s/d 19 Desember 2017 pada jam kerja 08.00 s/d 16.00 WIB. Setiap masukan rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.

Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sumber, 18 Desember 2017

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH

KABUPATEN CIREBON

MASA BAKTI 2017 – 2021

KETUA,

 

 TTD

  

SUGENG DARSONO, SH.,MM.

SEKRETARIS,

 

TTD 

  

ANNA SUZANA, SE.,MM.

Keterangan :

Pengumuman Resmi dan Nama Calon Anggota KID dapat dilihat/diunduh disini

PENGUMUMAN

Nomor :  04 / Pansel-KI / XII /2017

PESERTA YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH KABUPATEN CIREBON

PERIODE 2017 – 2021

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017 – 2021, dengan ini kami umumkan peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ Tanggal      :  Rabu, 13 Desember 2017

Waktu                     :  08.30 s.d selesai

Tempat                   :  Koening Hotel

Jl. Tuparev No 85 – Cirebon, Jawa Barat

Pakaian                  :  Bebas Rapih

Dengan nama peserta sebagai berikut :

NOMOR PESERTA NAMA PESERTA ALAMAT
01 WALIM, SH., MH. DESA KAPETAKAN KEC. KAPETAKAN
02 Drs. ERIS SUHENDI DESA ASTAPADA KEC. TENGAH TANI
03 MARHENDI, SH., MH. DESA TRUSMI WETAN KEC. PLERED
04 SAYIDI, S.Pd.I DESA KARANGSAMBUNG                          KEC. ARJAWINANGUN
05 TATI SUHARTI, SmHk DESA WANASABA LOR KEC. TALUN
06 M. ZEZEN ZAINAL MUTAKIN, S.Pd.I DESA WALED DESA KEC. WALED
08 AHMAD YUSRON, M.Si DESA KEJUDEN KEC. DEPOK
09 IRFAN JUANDA AFFAN SE., MM. DESA KLAYAN KEC. GUNUNGJATI
10 BAMBANG SUGIHARTO, S.Pd.I DESA ADIDARMA KEC. GUNUNGJATI
11 Drs. TATANG SUWARDI DESA TUKMUDAL KEC. SUMBER
14 PEPEP IMAN KOMARA, SE DESA GEBANG ILIR KEC. GEBANG
15 AKHMAD MUAFI, S.Pd.I DESA MERTAPADA KULON                     KEC. ASTANAJAPURA
16 DEDI PURWADI, BAE DESA MEGU CILIK KEC. WERU
17 KEMAS ABDUL MALIK , A.Md DESA PEGAGAN KEC. PALIMANAN

Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Keputusan Panitia Seleksi ini tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan lain :

  1. Biaya perjalanan dan akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung oleh masing-masing peserta;
  2. Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes;
  3. Panitia seleksi tidak akan mengadakan tes susulan. Untuk itu, peserta yang tidak hadir akan dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman resmi dapat diunduh disini

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017-2021

P E N G U M U M A N

Nomor : 02/PANSEL-KI/XI/2017

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran Calon Anggota KID Kabupaten Cirebon sebanyak 4 (empat) orang unsur masyarakat dan 1 (satu) orang unsur perwakilan pemerintah periode 2017-2021 mulai tanggal  29 November s.d 7 Desember 2017, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepadaTuhan Yang MahaEsa;
  3. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  6. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik dibuktikan dengan Surat Keterangan;
  7. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
  8. Bersedia bekerja penuh waktu;
  9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Sehat jiwa dan raga;
  11. Berdomisili di Kabupaten Cirebon;
  12. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan ke Sekretariat Pansel Komisi Informasi Daerah d/a: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Jl. Sunan Drajat no. 15 Sumber beserta kelengkapan sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 (3 lbr) dan 4 x 6 (3 lbr);
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
  6. Fotocopy Ijazah terakhir, minimal pendidikan D III;
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Pegunduran Diri (lampiran 3);
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja PenuhWaktu (lampiran 4);
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  10. Makalah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang 14 Tahun 2008;
  11. Khusus untuk pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara :
  • SK PengangkatanTerakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas;
  • Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Tk. I (III/d) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional yang disetarakan

Ketentuan lainnya:

  1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
  2. Setiap informasi seleksi ini disampaikan melalui media Koran dan website : http://diskominfo.cirebonkab.go.id.

Peserta Seleksi diharapkan untuk  selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.

  1. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;
  2. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber, 28 November 2017

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH

KABUPATEN CIREBON

MASA BAKTI 2017 – 2021

KETUA,

 

 TTD

  

SUGENG DARSONO, SH.,MM.

SEKRETARIS,

 

TTD 

  

ANNA SUZANA, SE.,MM.

Keterangan :

  •  pengumuman resmi dapat dilihat disini
  • lampiran dapat di download disini