Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017-2021

P E N G U M U M A N

Nomor : 02/PANSEL-KI/XI/2017

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran Calon Anggota KID Kabupaten Cirebon sebanyak 4 (empat) orang unsur masyarakat dan 1 (satu) orang unsur perwakilan pemerintah periode 2017-2021 mulai tanggal  29 November s.d 7 Desember 2017, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepadaTuhan Yang MahaEsa;
  3. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  6. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik dibuktikan dengan Surat Keterangan;
  7. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
  8. Bersedia bekerja penuh waktu;
  9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Sehat jiwa dan raga;
  11. Berdomisili di Kabupaten Cirebon;
  12. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan ke Sekretariat Pansel Komisi Informasi Daerah d/a: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Jl. Sunan Drajat no. 15 Sumber beserta kelengkapan sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 (3 lbr) dan 4 x 6 (3 lbr);
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
  6. Fotocopy Ijazah terakhir, minimal pendidikan D III;
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Pegunduran Diri (lampiran 3);
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja PenuhWaktu (lampiran 4);
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  10. Makalah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang 14 Tahun 2008;
  11. Khusus untuk pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara :
  • SK PengangkatanTerakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas;
  • Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Tk. I (III/d) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional yang disetarakan

Ketentuan lainnya:

  1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
  2. Setiap informasi seleksi ini disampaikan melalui media Koran dan website : http://diskominfo.cirebonkab.go.id.

Peserta Seleksi diharapkan untuk  selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.

  1. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;
  2. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber, 28 November 2017

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH

KABUPATEN CIREBON

MASA BAKTI 2017 – 2021

KETUA,

 

 TTD

  

SUGENG DARSONO, SH.,MM.

SEKRETARIS,

 

TTD 

  

ANNA SUZANA, SE.,MM.

Keterangan :

  •  pengumuman resmi dapat dilihat disini
  • lampiran dapat di download disini