Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Periode 2017-2021
P E N G U M U M A N
Nomor : 02/PANSEL-KI/XI/2017
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran Calon Anggota KID Kabupaten Cirebon sebanyak 4 (empat) orang unsur masyarakat dan 1 (satu) orang unsur perwakilan pemerintah periode 2017-2021 mulai tanggal 29 November s.d 7 Desember 2017, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepadaTuhan Yang MahaEsa;
- Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik dibuktikan dengan Surat Keterangan;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Sehat jiwa dan raga;
- Berdomisili di Kabupaten Cirebon;
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan ke Sekretariat Pansel Komisi Informasi Daerah d/a: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Jl. Sunan Drajat no. 15 Sumber beserta kelengkapan sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 (3 lbr) dan 4 x 6 (3 lbr);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
- Fotocopy Ijazah terakhir, minimal pendidikan D III;
- Surat Pernyataan Kesediaan Pegunduran Diri (lampiran 3);
- Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja PenuhWaktu (lampiran 4);
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Makalah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang 14 Tahun 2008;
- Khusus untuk pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara :
- SK PengangkatanTerakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
- Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas;
- Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Tk. I (III/d) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional yang disetarakan
Ketentuan lainnya:
- Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
- Setiap informasi seleksi ini disampaikan melalui media Koran dan website : http://diskominfo.cirebonkab.go.id.
Peserta Seleksi diharapkan untuk selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber, 28 November 2017
PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI DAERAH
KABUPATEN CIREBON
MASA BAKTI 2017 – 2021
KETUA,
TTD
SUGENG DARSONO, SH.,MM. |
SEKRETARIS,
TTD
ANNA SUZANA, SE.,MM. |
Keterangan :