KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon berikan perhatian serius terhadap penanganan masalah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon.

Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengatakan, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon merupakan yang terbesar di Jawa Barat.

Untuk di tingkat kecamatan sendiri, urutan pertama, yaitu Kecamatan Greged, Kecamatan Depok dan urutan ketiga, yaitu Kecamatan Lemahabang.

“Yang masuk kategori kemiskinan ekstrem ini, yaitu warga yang pengeluarannya Rp11.500/kapita/hari,” ujar Ayu saat melakukan Monitoring dan Evaluasi TKPKD di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/9/2023).

Ayu mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kemiskinan ekstrem di Indonesia harus bisa dihapuskan pada tahun 2024 nanti, karena targetnya bukan lagi penurunan, melainkan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tahun 2024 harus zero kemiskinan ekstrem,” kata Ayu optimis..

Untuk menangani masalah tersebut, Pemkab Cirebon telah berupaya mengkolaborasikan dan mensinergikan upaya penanganan kemiskinan ekstrem secara lintas sektor.

Maka, melalui sejumlah perangkat daerah bersama-sama menjalankan program yang arahnya sama, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem.

Menurut Ayu, kemiskinan ekstrem bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti pendidikan, tempat tinggal, sanitasi kesehatan dan lainnya.

Untuk warga yang tidak produktif, pihaknya akan memberikan bantuan sembako. Sedangkan untuk warga miskin yang produktif, diarahkan melalui pemberdayaan, pelatihan kerja sesuai bakat dan minatnya, sehingga nantinya bisa bekerja atau berwirausaha.

“Nanti, kita akan dorong juga dari segi pendidikannya, yaitu melalui kejar paket,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Nantinya, data tersebut akan digunakan sebagai acuan dari program-program intervensi yang perlu dilakukan untuk bisa menangani kemiskinan ekstrem ini.

“Oleh karena itu, kami mohon dukungannya dari para kuwu dan Puskesos untuk bisa melakukan validasi data ini,” imbuhnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Komisi Informasi Daerah (KID) didampingi perwakilan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menerima kunjungan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Cirebon, bertempat di Kantor KID, Senin (25/9/2023).

Perlu diketahui, KID Kabupaten Cirebon dan Bawaslu Kabupaten Cirebon merupakan lembaga yang kedudukannya setara, hanya saja bidang yang diurus oleh masing – masing lembaga tersebut berbeda.

KID memiliki fokus menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi pada badan publik di lingkup Kabupaten Cirebon, sedangkan Bawaslu fokus kepada pengawasan pemilu, khususnya di Kabupaten Cirebon.

Ketua KID Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus, M.Ag melalui Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, H. Angga Maradeka, SE menyampaikan, bahwa KID sangat mengapresiasi kunjungan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut.

“Kunjungan kelembagaan ini merupakan upaya koordinasi dan meningkatkan kerja sama antar lembaga, khususnya dalam persiapan menghadapi agenda politik nasional tahun 2024 mendatang, yaitu Pileg, Pilpres dan tentunya Pilkada di Kabupaten Cirebon,” ujar Angga.

Secara khusus, KID mempunyai perangkat hukum untuk menangani sengketa informasi yang terjadi pada penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu dan KPU, perangkat hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat yang mengatur proses penyelesaian sengketa informasi.

Angga menambahkan, koordinasi lembaga penyelenggara Pemilu dengan KID sangat diperlukan dan diperkuat agar kondusifitas Kabupaten Cirebon dapat terjaga dan tidak terganggu dengan adanya sengketa informasi yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat kepada penyelenggara Pemilu.

“Kondusifitas ini diperlukan, agar kabupaten Cirebon tetap dapat melakukan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, walaupun ada agenda politik,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Cirebon, H. Eka Swandi, SE menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah membentuk tim Saber Hoaks yang bertugas menangkal dan memverifikasi informasi-informasi hoaks yang dapat mengancam kondusifitas daerah.

“Menjelang tahun politik ini, kita sudah membentuk tim Saber Hoaks, yang tugasnya itu menangkal dan memverifikasi informasi-informasi hoaks yang tersebar di media sosial, khususnya di Kabupaten Cirebon dan bisa mengancam kondusifitas daerah, bahkan nasional.” ujar Eka.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Cirebon dan KID Kabupaten Cirebon harus berkoordinasi sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga.

“Harapannya kedepan, kita bisa menjalin kerjasama atau MoU antar kedua lembaga dalam upaya menjaga hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas daerah. Dalam hal ini, seperti biasanya dalam Pemilu nanti akan banyak hoaks dan kampanye hitam,” jelas Sadarudin.

“Oleh karena itu, selain dengan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga siap bersinergi dengan Diskominfo Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Selanjutnya, KID kabupaten Cirebon berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh badan publik yang ada di lingkup Kabupaten Cirebon.

Sehingga, Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Cirebon menjadi sebuah kebiasaan, bukan hanya sekedar rutinitas dan menunaikan kewajiban saja. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ektrem di wilayahnya.

Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kurang lebih 81 ribu masyarakat Kabupaten Cirebon masuk kategori miskin ektrem.

Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengajak semua stakeholder, terutama para kepala desa (kuwu) untuk memanfaatkan program-program dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

“Banyak program-program dari pemerintah pusat dan provinsi yang memang belum diketahui oleh para kepala desa (kuwu),” kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanggulangan Kemiskinan di Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).

Ayu mengatakan, berdasarkan amanat UU 1945 pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara. Artinya, kita sebagai pelayan masyarakat, harus siap kapan saja untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kita sebagai pemerintah daerah, camat, kuwu, diamanatkan oleh negara agar mengurusi masyarakat yang memang membutuhkan, dimulai dari Adminduk,” ujarnya.

Menurutnya, Adminduk sangatlah penting kebutuhannya untuk masyarakat. Pasalnya, segala bantuan dari pemerintah dilihat dari Adminduk itu sendiri.

Ayu menjelaskan, miskin ektrem ini merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari Rp10.000 per harinya dan kebanyakan mereka tidak memiliki Adminduk, sehingga tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Mereka yang punya penghasilan Rp10.000 per hari, lansia, ODGJ dan penyandang disabilitas yang tidak bisa bekerja itu, masuk kategori miskin ekstrem dan mereka malas untuk mengurus Adminduk,” lanjut Ayu.

Sehingga, kata Ayu, kepala desa (kuwu) harus jemput bola untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Adminduk tersebut.

“Ini yang harus didorong kepada para kepala desa, untuk terjun langsung mendata, mana masyarakat yang memang tidak mampu dan tidak memiliki Adminduk. Sehingga ketika ada bantuan, mereka akan mendapatkannya,” jelasnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama mensukseskan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Deklarasi Damai Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Tahun 2023 di BPU Bagasraya Yadika Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).

Imron menyebutkan, pada 22 Oktober mendatang, ada 100 desa di Kabupaten Cirebon bakal menggelar Pilwu secara serentak.

Dalam momen akbar itu, Imron mengimbau kepada seluruh calon agar berkampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023.

“Suhu politik dan dinamika masyarakat Kabupaten Cirebon akan meningkat. Oleh karena itu, kerawanan keamanan, ketertiban masyarakat yang perlu diantisipasi oleh semua pihak terkait,” kata Imron.

Beragam kerawanan yang perlu diantisipasi, yaitu konflik antar pendukung, politik uang, unjuk rasa dengan mengerahkan massa pendukung yang berpotensi mengarah ke anarkhis, hingga intimidasi kepada panitia dan calon pemilih.

Menurut Imron, Pilwu dilaksanakan sebagai bagian dari proses demokratisasi tingkat desa yang memiliki nilai-nilai hak asal usul desa yang sudah ada .

Sebagai warisan demokratisasi asli di desa, lanjut Imron, pelaksanaannya harus penuh dengan nilai-nilai kekeluargaan. Tentunya, dilaksanakan dengan kondisi penuh kedamaian dan saling hormat antara warga desa.

“Saya menegaskan, calon kuwu agar selalu siap dan legowo menerima apapun hasilnya di kemudian hari. Kemudian, mengingatkan agar setelah dilantik menjadi kuwu, jangan menjadi jumawa hingga tidak mau merangkul yang bukan pemilihnya,” tegas Imron.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menegaskan kepada seluruh calon kuwu, untuk tidak mengarahkan pendukungnya melakukan kampanye negatif. Salah satunya, menyampaikan kekurangan dari lawan politiknya.

Sebaliknya, kata Arif, calon kuwu harus melakukan kampanye secara positif, yakni dengan cara menjanjikan gagasan terbaik untuk menarik perhatian para pemilih.

“Saya tidak mentolelir tindakan yang mengarah ke tindak pidana. Intinya, jaga relawan maupun pendukungnya,” ujar Arif. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membagikan 3.725 bidang sertifikat tanah milik pemerintah daerah, maupun masyarakat Kabupaten Cirebon. Ribuan sertifikat tersebut dibagikan usai Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 di kantor BPN Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, bahwa dalam peringatan Hantaru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Sebaliknya, Imron juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar dapat memanfaatkan program-program dari BPN Kabupaten Cirebon.

“Program PTSL ini agar disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mensertifikat tanahnya, tujuannya agar hak-hak kita terpenuhi,” kata Imron.

Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat, ST mengatakan, dalam peringatan Hantaru, Bupati Cirebon secara simbolis menyerahkan hasil PTSL tahun 2023, yaitu sejumlah 3.725 bidang tanah yang berasal dari 51 desa.

Diakuinya, target PTSL PE tahun 2023 setelah dilakukan revisi sebanyak 70 ribu bidang tanah dan peta bidang tanah sebanyak 126 ribu, pihaknya mendapatkan tambahan 12 desa.

Sedangkan, sisa waktu tanggal 4 Desember 2023, yaitu pemberkasan terakhir. “Kami harapkan, pemilik bidang tanah supaya bisa menghubungi kepala desa,” kata Hesekiel.

Menurutnya, pada fase pertama, pihaknya sudah menyelesaikan 74 desa yang sudah selesai diukur, diantaranya peta bidang tanah sudah terbit, tinggal hubungan hukumnya dan surat-surat hak atas tanahnya per hari ini mencapai 29.000 bidang tanah.

“Kendala kami, mungkin karena pemilik bidang tanah tidak ditemui atau mungkin belum terinformasi atas program ini. Padahal, pemerintah telah menyiapkan anggaran dan masyarakat tinggal mengumpulkan hak atas tanahnya. Dalam program ini, biayanya sangat terjangkau, yaitu Rp150 ribu. Jadi, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya,” jelasnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si mendampingi anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono dan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat kunjungan kerja di kampong nelayan Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (24/9/2023).

Dalam sambutannya, Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon menyebut, Kabupaten Cirebon masuk menjadi salah satu daerah dengan kemiskinan ektrem yang cukup tinggi. Sehingga, segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah guna pengetasan kemiskinan tersebut.

“Ada 81 ribu lebih warga Kabupaten Cirebon masuk kategori miskin ektrem, sehingga kita sedang melakukan pendataan ulang,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi data, masyarakat mana yang memang miskin ektrem, mana yang tidak. Pasalnya, selama ini bantuan yang disalurkan sering tidak tepat sasaran

“Karena selama ini, banyak bantuan tidak tepat sasaran, seharusnya yang mendapatkan bantuan malah tidak mendapatkan bantuan dan sebaliknya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Cirebon gencar berupaya melakukan penanganan angka kemiskinan di wilayahnya dengan membuka lapangan pekerjaan maupun program-program lainnya.

“Sekarang, untuk wilayah timur Kabupaten Cirebon, selain pertanian dan perikanan, kita buat Industri untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Artinya, di wilayah industri tersebut bisa mengurangi pengangguran, karena mereka bisa bekerja,” lanjut Ayu.

“Karena mengurangi angka kemiskinan, tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan semua stakeholder harus bergerak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Ayu, bantuan program dari pemerintah pusat juga sangat membantu masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Dulu, banyak program larinya ke Indramayu. Sekarang, porsi bantuan banyak yang digelontorkan di Kabupaten Cirebon. Semoga masyarakat Kabupaten Cirebon lebih sejahtera dan pembangunan lebih merata,” tambahnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan, perlu ada dorongan agar kampung nelayan, khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon untuk menjadi lebih baik. Menurutnya, ada Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju) yang merupakan sentra perkampungan di pesisir.

“Kampung nelayan banyak yang kumuh, mulai dari sanitasi, jalan dan air bersih, bahkan fasilitas perikanan. Sehingga, Kampung Nelayan Maju (Kalaju) ini bertujuan untuk bisa membantu membangun wilayah berbasis desa tersebut, dalam rangka menciptakan sebuah kampung yang asri yang bisa memenuhi kelayakan hidup terutama nelayan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, keadaan kampung nelayan di Kabupaten Cirebon masih butuh perhatian serta butuh program-program yang bisa mengubah kampung nelayan menjadi lebih baik.

“Kedepan, kami akan dorong lagi anggaran di tingkat pusat, untuk kampung nelayan, khususnya di Kabupaten Cirebon. Sehingga para nelayan bisa sejahtera kehidupannya,” imbuhnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengatakan, bahwa ada sekitar 81 ribu lebih warga Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Kalau diprosentasekan, yaitu sekitar 3,7 persen dari jumlah penduduk,” ujar Ayu, saat menghadiri penyerahan Bantuan ATENSI dari Sentra Phalamartha Sukabumi Kemensos RI bagi Lanjut Usia dan Disabilitas di Kabupaten Cirebon, bertempat di GOR Ranggajati, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Ayu, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Hal tersebut perlu dilakukan, agar langkah yang dilakukan pemerintah daerah bisa tepat sasaran.

Verifikasi dan validasi data itu, nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan program intervensi penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Karena dengan adanya data yang tepat, maka intervensi yang akan dilakukan juga bisa tepat sasaran. Program yang dilaksanakan juga, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Sinergi antara Pemkab Cirebon, DPR RI dan pemerintah pusat ini, diharapkan bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon,” lanjut Ayu.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md menuturkan, bahwa pada hari ini dirinya bersama Kemensos RI memberikan bantuan atensi dari Kemensos RI untuk warga Kabupaten Cirebon.

Ia menyebut, ada sebanyak 563 penerima bantuan dengan total bantuan senilai Rp732 juta. Bantuan tersebut berbentuk sembako, bantuan warung untuk usaha penyandang disabilitas, kursi roda serta alat bantu kesehatan lainnya.

Harapannya, bantuan warung untuk penyandang disabilitas ini, setidaknya bisa membantu kemandirian keluarga. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.

“Bantuan warung ini, agar bisa dijadikan modal untuk ketahanan keluarga,” harap Selly. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si menghadiri kegiatan rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ayu, sapaan akrabnya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bukti konsistensi partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), pada tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat sebanyak 101 korban kekerasan. Sedangkan dari bulan Januari-Agustus tahun 2023 sebanyak 79 korban.

“Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup mengkhawatirkan, maka diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi), serta menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan atas pelayanan yang harus diberikan oleh negara sesuai enam fungsi layanan pada Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022,” kata Ayu.

Dikatakannya, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, memerlukan perlindungan khusus, serta mengupayakan dilaksanakannya sinergi dan koordinasi antar lintas sektoral.

Hal ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan korban untuk mendapatkan layanan yang komprehensif, baik perlindungan, mengakses keadilan melalui penegakan hukum, hingga bisa pulih kembali.

“Perlu koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Maka, perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam penanganan kasus,” jelas Ayu.

Ia juga mengajak untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengkampanyekan “dare to speak up”, agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi “zero telorance against violence” pada tahun 2030.

Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

“Kemudian, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 tentang Susunan Keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon,” lanjutnya.

“Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Dan masih banyak lagi,” imbuhnya.

Ayu menambahkan, dengan adanya kegiatan rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi antar pemangku kebijakan dan acuan dalam pemetaan dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekaligus mendorong penguatan program dan kebijakan dalam upaya penanganan yang komprehensif penanganan kekerasan di Kabupaten Cirebon.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E mengatakan, dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, ternyata yang melapor hanya 11 ribu.

Ini berdasarkan data seluruh Indonesia, artinya ini menjadi bentuk keprihatinan semua, supaya kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah.

“73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit,” kata Eni.

Lanjutnya, kementerian mempunya 6 fungsi layanan, diantaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Oleh karena itu, semua harus bergandengan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menghadiri silaturahmi dan pembinaan kepada Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/9/2023).

Dalam silaturahmi tersebut, Imron menyebutkan, sub PPKBD merupakan salah satu wadah kegiatan program Keluarga Berencana di setiap desa yang dilaksanakan seluruhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada sub PPKBD di Kabupaten Cirebon, agar tidak sekedar mau memperjuangkan program Keluarga Berencana saja, tetapi juga menjadi kader disiplin, loyal, penuh dedikasi dan mampu bekerja secara profesional,” kata Imron.

Sub PPKBD merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menjadi indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah.

Menurut Imron, PPKBD bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program Keluarga Berencana.

Selain itu, tim tersebut juga bergerak meningkatkan pembinaan kelangsungan penggunaan alat kontrasepsi, mendekatkan pelayanan kepada akseptor Keluarga Berencana yang berada di pedesaan.

“Mereka menyebarluaskan gagasan Keluarga Berencana melalui kampung KB, sehingga dapat membantu terwujudnya akseptor Keluarga Berencana yang lestari,” tambahnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni SKM, M.Kes menyebutkan, Sub PPKBD merupakan lini terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, untuk memberikan motivasi dan menggerakan masyarakat supaya mau menjadi pejuang Keluarga Berencana.

Selain itu, tim pendamping tersebut bergerak dalam rangka percepatan penurunan angka stunting.

“Tim pendamping juga memiliki tugas untuk membimbing para calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu yang memiliki anak balita. Selain itu, mereka juga mengedukasi terkait pengolahan masakan bagi ibu hamil,” ujar Eni.

Meskipun begitu, lanjut Eni, tim pendamping tersebut bergerak secara sukarela tanpa mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hal ini, karena keterbatasan jumlah anggaran yang dimiliki oleh DPPKBP3A.

“Kami belum ada honor, karena keterbatasan jumlah anggaran. Meskipun tidak digaji, mereka sukses mengantarkan 250 ribu orang menggunakan MKJP. Kami menjadi juara,” jelas Eni. (DISKOMINFO)

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cirebon terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 Menjadi Peraturan Daerah di Ruangan Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (19/9/2023).

Bupati Imron mengatakan, dengan diadakannya rapat Paripurna ini, artinya telah dapat melaksanakan sebagian besar tahapan dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah berperan aktif dan bekerja secara optimal bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah, beserta unsur dinas/badan dan instansi terkait, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini,” kata Imron.

Ia mengungkapkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini berkat kerjasama yang baik dan harmonis, antara pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Imron.

“Untuk itu, kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, khususnya kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, pimpinan dan anggota komisi, serta saudara pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” lanjutnya.

Selajutnya, kata Imron, sehubungan dengan pelaksanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, maka dalam kesempatan ini juga, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk segera menyiapkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran tahun 2023.

“Selain dokumen anggaran 2023, ada juga anggaran kas program atau kegiatan sesuai dengan rancangan yang telah mendapat persetujuan, dan senantiasa meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” imbuhnya.

Imron berharap, dengan disahkannya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah, mari bersama-sama untuk ikut mengawasi kegiatan yang sudah disepakati bersama. (DISKOMINFO)