dadf

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai bentuk penyebaran informasi dan himbauan kepada masyarakat, pada tanggal 22 Juli 2013, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon dengan menggunakan mobil swara, melaksanakan siaran keliling dengan tujuan agar masyarakat mengetahui upaya pemerintah daerah dalam rangka menghadapi hari Raya Iedul Fitri 2013 serta bertujuan agar masyarakat luas dalam mencukupi kebutuhan lebaran dengan dana yang ala kadarnya namun mendapatkan kebutuhan yang maksimal.

Jalur yang dilalui mobil swara adalah Kecamatan Sumber dan Kecamatan Talun.

Pada saat itu juru bicara mobil swara mengatakan bahwa dalam rangka menghadapi lebaran Idul Fitri 1434 H, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memprogramkan bazar murah peduli Ramadhan sehingga diharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Cirebon dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa memikirkan persediaan kebutuhan konsumtif di hari lebaran nanti. Disamping itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon diharapkan dalam menghadapi lebaran dan pilkadasung tetap menjaga stabilitas keamanan dengan baik sehingga pada saatnya nanti kita semua dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.

 

Untitled-1

 

Pertumbuhan pembangunan menara telekomunikasi yang terus meningkat dapat mengganggu pemanfaatan ruang dan kepentingan umum. Perlu kebijakan dan pengendalian secara komprehensif yang mampu melindungi kepentingan penyelengggara layanan telekomunikasi dan masyarakat.

Menara telekomunikasi harus bermanfaat secara sosial dan ekonomis bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

Melalui workshop Strategi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Jogjakarta pada tanggal 9 – 11 april 2015 Diskominfo Kabupaten Cirebon mengirimkan pegawainya untuk mengikuti kegiatan workshop dimaksud.

 

Materi-materi workshop berisikan tentang pengendalian menara telekomunikasi,  yaitu :

  1. Strategi dan Pola Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. SOP Pengendalian Menara Telekomunikasi
  3. Kebijakan Pengendalian Menara Telekomunikasi
  4. Penegakan Hukum Perda Menara Telekomunikasi

 

Materi-materi tersebut di atas dapat menjadi bekal dan penambahan wawasan dalam menjalankan tugas pokok bidang telekomunikasi khususnya tugas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. (Hendi/15042015)

menara-tower

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon pada tanggal 23 April 2013 telah mengadakan rapat kerja wajib retribusi menara telekomunikasi  yang dihadiri oleh 18 provider (para wajib retribusi).

Hadir pada acara tersebut dan sekaligus sebagai nara sumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. H. Hartono, MM dan Kabid Pos dan Telekomunikasi, Een Rosyani, S.AP. Acara dibuka dengan laporan dari penyelenggara yang mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan acara ini adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Cirebon No. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati No 51 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.

Maksud diadakan acara tersebut untuk tervalidasi dan terevaluasinya data menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon, sedangkan tujuannya yaitu memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat tentang layanan di bidang telekomunikasi seluler.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon dalam sambutannya mengatakan “Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan sedemikian pesat sejak diberlakuaknnya UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Keberadaan perusahann yang bergerak dalam bidang pendirian menara ini sangat penting dan strategis setelah tahun 2008 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi serta disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan satu kepala badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 tahun 2009, No 7/PRT/M/2009, No19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No 3/P/2009. Menurut amanat Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah”.

Acara ditutup dengan pemberian piagam pemenang lomba tower yaitu : PT Daya Mitra, PT Reka Matra Bestari dan PT XL Axiata serta dialog interaktif antara narasumber dengan para provider (para wajib retribusi) dan penyampaian keluhan serta saran demi lebih baiknya pelayanan kepada masyarakat.

banner21

 

 

 

Jakarta – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dengan tegas mengharamkan praktek cyber squatter. Apabila ketahuan, hak penggunaan domain tersebut akan dicabut.

Cyber squatter adalah aksi penyerobotan nama domain. Domain yang diserobot biasanya nama-nama yang ‘seksi’ alias populer. Pelakunya berharap mendapatkan keuntungan dengan cara menjual mahal dari domain tersebut.

“Apabila terjadi pada domain .id dan dapat dibuktikan, maka PANDI akan mencabut hak penggunaan nama domain tersebut,” tegas Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bidang Sosialiasi dan Komunikasi Sigit Widodo.

Masalahnya, seringkali domain dijual di bawah tangan sehingga sulit dibuktikan telah terjadi praktek cyber squatter.

“Sedangkan transfer kepemilikan nama domain .id memang dimungkinkan secara teknis maupun dalam kebijakan PANDI,” lanjut Sigit.

Sebelumnya, PANDI membuka pendaftaran domain tingkat tinggi (DTT) .id atau yang populer dengan sebutan apapun.id.

Periode pertama (sunrise) dilakukan pada 20 Februari–17 April 2014, periode kedua (grandfather) dilakukan pada 21 April–13 Juni 2014, dan periode ketiga (landrush) sebagai periode prioritas terakhir dilakukan pada 16 Juni–15 Agustus 2014.

Nama domain apapun.id di bawah lima karakter dikenakan biaya domain terbatas sebesar Rp 2 juta untuk 4 karakter, Rp 15 juta untuk 3 karakter dan Rp 500 juta untuk 2 karakter.

Forex.id jadi salah satu domain termahal dalam tahapan prioritas ini dengan biaya akuisisi Rp 150 juta. Namun yang termahal dipegang oleh ef.id milik lembaga English First yang ditebus dengan angka Rp 500 juta.

Kini, setelah tahapan prioritas selesai, publik bisa dengan bebas memburu domain .id. Namun aturan mainnya berbeda, karena tak ada lelang dan prioritas. Siapa cepat dia dapat.

source :detik.com

Pusat Kota BatangKeberhasilan Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah membuat beberapa kota dan kabupaten di Indonesia melakukan kunjungan dan studi banding ke Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon, terhitung sudah ada 23 kota dan kabupaten yang berkunjung dan belajar bagaimana Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon memperoleh PAD yang besar dari retribusi menara, dan pada 15 Mei 2013 rombongan komisi D DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah berkunjung untuk mengetahui dan mempelajari keberhasilan tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Diskominfo Drs H.Hartono MM, kepala bidang postel (Pos dan Telekomunikasi)yang sekaligus menjadi nara sumber, rombongan komisi D DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah yang berjumlah 14 orang dan seluruh pegawai Diskominfo.

Dalam penyampaian maksud dan tujuan berkunjung ke Diskominfo, ketua rombongan Tofani Dwi A, SH mengatakan untuk mempelajari sampai sejauh mana pelaksanaan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi serta ingin mengetahui lebih banyak tentang tata cara penerapan dari Perda tersebut sehingga dapat berhasil guna di Kabupaten Cirebon dan menghasilkan prestasi yang membanggakan.

Kadiskominfo Kabupaten Cirebon mengatakan  keberhasilan Diskominfo Kabupaten Cirebon dalam pemungutan retribusi tower sesuai dengan  Perda No. 8 tahun 2011 dan sudah berpayung hukum sehingga dalam penerapannya di lapangan dibantu oleh dinas-dinas lain yang berkaitan dengan penegakan perda seperti Satpol PP, Dispenda, BPPT, dan lainnya dengan meminta para wajib retribusi untuk menyetorkannya langsung ke kas daerah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif dan sesi tanya jawab yang diakhiri dengan penyerahan plakat dan berfoto bersama.