Bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 dilaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Tim Pegendalian dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT)”. Hadir pada kesempatan itu provider dan operator selular yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kadis Kominfo Drs. R. Benni Sugriarsa mengatakan di Kabupaten Cirebon ada 405 menara dengan pengelolaan oleh 17 provider dan operator yang setiap tahunnya terus bertambah. Pihak pengelola sejauh ini dinilai memiliki kesadaran dalam upaya memenuhi kewajibannya membayar retribusi karena ini tidak lain juga demi kelancaran kemitraan dan sinergitas antara pihak swasta dan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dasar dari adanya retribusi tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi di daerah akan dikenakan retribusi dan biaya per tahunnya akan berbeda antara provider satu dengan yang lainnya disesuaikan dengan lokasi serta ketinggian tower dari penyedia jasa telekomunikasi tersebut. Peningkatan pembangunan tower tidak lepas dari permintaan masyarakat yang menginginkan layanan prima dari penyedia jasa telekomunisi, Diskominfo melalui Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) terus melakukan upaya pengendalian dan pengawasan sehingga segala persolaan yang timbul berkaitan dengan keberadaan menara bisa diminimalisir. Untuk itu Diskominfo juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Bappeda, Dispenda dan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam membahas masalah yang berkaitan dengan menara telekomunikasi.

(Edy’s & Fa’iz, Diskominfo)

 

Untitled-1

 

Pertumbuhan pembangunan menara telekomunikasi yang terus meningkat dapat mengganggu pemanfaatan ruang dan kepentingan umum. Perlu kebijakan dan pengendalian secara komprehensif yang mampu melindungi kepentingan penyelengggara layanan telekomunikasi dan masyarakat.

Menara telekomunikasi harus bermanfaat secara sosial dan ekonomis bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

Melalui workshop Strategi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Jogjakarta pada tanggal 9 – 11 april 2015 Diskominfo Kabupaten Cirebon mengirimkan pegawainya untuk mengikuti kegiatan workshop dimaksud.

 

Materi-materi workshop berisikan tentang pengendalian menara telekomunikasi,  yaitu :

  1. Strategi dan Pola Pengendalian Menara Telekomunikasi
  2. SOP Pengendalian Menara Telekomunikasi
  3. Kebijakan Pengendalian Menara Telekomunikasi
  4. Penegakan Hukum Perda Menara Telekomunikasi

 

Materi-materi tersebut di atas dapat menjadi bekal dan penambahan wawasan dalam menjalankan tugas pokok bidang telekomunikasi khususnya tugas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. (Hendi/15042015)

menara-tower

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon pada tanggal 23 April 2013 telah mengadakan rapat kerja wajib retribusi menara telekomunikasi  yang dihadiri oleh 18 provider (para wajib retribusi).

Hadir pada acara tersebut dan sekaligus sebagai nara sumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. H. Hartono, MM dan Kabid Pos dan Telekomunikasi, Een Rosyani, S.AP. Acara dibuka dengan laporan dari penyelenggara yang mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan acara ini adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Cirebon No. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati No 51 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.

Maksud diadakan acara tersebut untuk tervalidasi dan terevaluasinya data menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon, sedangkan tujuannya yaitu memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat tentang layanan di bidang telekomunikasi seluler.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon dalam sambutannya mengatakan “Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan sedemikian pesat sejak diberlakuaknnya UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Keberadaan perusahann yang bergerak dalam bidang pendirian menara ini sangat penting dan strategis setelah tahun 2008 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi serta disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan satu kepala badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 tahun 2009, No 7/PRT/M/2009, No19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No 3/P/2009. Menurut amanat Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah”.

Acara ditutup dengan pemberian piagam pemenang lomba tower yaitu : PT Daya Mitra, PT Reka Matra Bestari dan PT XL Axiata serta dialog interaktif antara narasumber dengan para provider (para wajib retribusi) dan penyampaian keluhan serta saran demi lebih baiknya pelayanan kepada masyarakat.

Pusat Kota BatangKeberhasilan Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah membuat beberapa kota dan kabupaten di Indonesia melakukan kunjungan dan studi banding ke Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon, terhitung sudah ada 23 kota dan kabupaten yang berkunjung dan belajar bagaimana Dinas Komunikasi Kabupaten Cirebon memperoleh PAD yang besar dari retribusi menara, dan pada 15 Mei 2013 rombongan komisi D DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah berkunjung untuk mengetahui dan mempelajari keberhasilan tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Diskominfo Drs H.Hartono MM, kepala bidang postel (Pos dan Telekomunikasi)yang sekaligus menjadi nara sumber, rombongan komisi D DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah yang berjumlah 14 orang dan seluruh pegawai Diskominfo.

Dalam penyampaian maksud dan tujuan berkunjung ke Diskominfo, ketua rombongan Tofani Dwi A, SH mengatakan untuk mempelajari sampai sejauh mana pelaksanaan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi serta ingin mengetahui lebih banyak tentang tata cara penerapan dari Perda tersebut sehingga dapat berhasil guna di Kabupaten Cirebon dan menghasilkan prestasi yang membanggakan.

Kadiskominfo Kabupaten Cirebon mengatakan  keberhasilan Diskominfo Kabupaten Cirebon dalam pemungutan retribusi tower sesuai dengan  Perda No. 8 tahun 2011 dan sudah berpayung hukum sehingga dalam penerapannya di lapangan dibantu oleh dinas-dinas lain yang berkaitan dengan penegakan perda seperti Satpol PP, Dispenda, BPPT, dan lainnya dengan meminta para wajib retribusi untuk menyetorkannya langsung ke kas daerah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif dan sesi tanya jawab yang diakhiri dengan penyerahan plakat dan berfoto bersama.