Bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 dilaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Tim Pegendalian dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT)”. Hadir pada kesempatan itu provider dan operator selular yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kadis Kominfo Drs. R. Benni Sugriarsa mengatakan di Kabupaten Cirebon ada 405 menara dengan pengelolaan oleh 17 provider dan operator yang setiap tahunnya terus bertambah. Pihak pengelola sejauh ini dinilai memiliki kesadaran dalam upaya memenuhi kewajibannya membayar retribusi karena ini tidak lain juga demi kelancaran kemitraan dan sinergitas antara pihak swasta dan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dasar dari adanya retribusi tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi di daerah akan dikenakan retribusi dan biaya per tahunnya akan berbeda antara provider satu dengan yang lainnya disesuaikan dengan lokasi serta ketinggian tower dari penyedia jasa telekomunikasi tersebut. Peningkatan pembangunan tower tidak lepas dari permintaan masyarakat yang menginginkan layanan prima dari penyedia jasa telekomunisi, Diskominfo melalui Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) terus melakukan upaya pengendalian dan pengawasan sehingga segala persolaan yang timbul berkaitan dengan keberadaan menara bisa diminimalisir. Untuk itu Diskominfo juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Bappeda, Dispenda dan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam membahas masalah yang berkaitan dengan menara telekomunikasi.
(Edy’s & Fa’iz, Diskominfo)