Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan para provider, Operator Seluler dan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), Rabu (20/04/2016) yang dilaksanakan di Aula Diskominfo jalan Sunan Drajat No. 15 Sumber.
Rapat ini digelar untuk membahas permaslahan dengan Retribusi Tower dimana didalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah Daerah dikalahkan, sehingga kami perlu mengundang para provider dan TP3MT untuk mengetahui sejauh mana perkembangan retribusi ini yang dilakukan oleh Diskominfo. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Sujiman, S.Sos.,MM
H. Sujiman mengatakan, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan melalui Dirjen Anggaran Pertimbangan Keuangan Republik Indonesia, dimana diberikan petunjuk bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon bisa melanjutkan revisi perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, karena perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasinya sudah memenuhi syarat sesuai dengan formulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan RI.
Kepala Seksi telekomunikasi Dra. Tri Paribani, M.Si tujuan rakor ini adalah untuk membahas permasalahan yang ada sebagai tindak lanjut mengenai retribusi menara telekomunikasi berkaitan putusan MK No. 46/PUU-IX/2014, yang mengharuskan Pemerintah merumuskan ulang formula retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi yang semula menggunakan 2% dari NJOP PBB, sekarang menggunakan rumusan pengendalian dan pengawasan.
Terkait putusan MK tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan putusan MK di maksud.
Dra. Tri mengatakan solusi alternatif solusi yang disampaikan yaitu berdasarkan S-743 Tahun 2015, Pemda telah menyesuaikan perhitungan dengan seluruh komponen yang diatur pada formulasi yang tercantum pada surat tersebut. Setelah disampaikan metode perhitungannya kepada DJPK, ada baiknya Pemda menyampaikan perhitungan yang telah disusun para provider telekomunikasi. Hal ini bertujuan agar perda yang nantinya akan disahkan tidak memperoleh respon negatif dari para para provider.(Bens, Diskominfo)