KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dalam nota kesepakatan itu, Pemkab Cirebon mendaftarkan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon selalu berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.

“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon siap bekerja sama untuk membahas lebih lanjut terkait perlindungan terhadap RT, RW, dan BPD bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD mulai dilakukan pada Agustus 2024.

Jumlah RT dan RW di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sementara itu, untuk BPD yang terdaftar sebagai peserta sekitar 3.000 jiwa.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur menjelaskan, mengapresiasi komitmen Pemkab Cirebon yang telah mendaftarkan RT, RW, dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.

“Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi. Insyaallah teman-teman RT, RW dan BPD ter-cover (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Novri.

Novri mengatakan, perangkat paling penting dan pertama dalam struktur pemerintahan adalah RT dan RW. Sehingga, lanjut dia, pemerintah melindungi mereka dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS.

Ia juga menyampaikan, tren positif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, 90 persen lebih perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“PR kita ke depan adalah melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lainnya,” ucapnya. (DISKOMINFO)