KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon menggelar sosialisasi dengan tema “Pemberantasan Peredaran Rokok Cukai Ilegal” di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kamis (18/7/2024).
Acara Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Cukai Ilegal tersebut dibalut dengan pertunjukan rakyat sebagai salah satu upaya pelestarian seni dan budaya asli Cirebon, yakni wayang kulit.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cirebon dalam sambutannya menyatakan, peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. Hafidz menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Rokok cukai ilegal itu sering dijumpai di desa-desa, cirinya penjualan rokok tanpa ada pita cukai. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Yang sering dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu didalam kemasannya, kalau dilihat, dibagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi,” kata Hafidz.
Ciri lainnya adalah harga rokok yang terlalu murah. Ia berharap, masyarakat aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, melalui pertunjukan seni tradisional berupa wayang kulit, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak kepada masyarakat, khususnya warga Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Cirebon, mari kita gempur rokok ilegal. Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat, agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH dalam sambutannya menyebutkan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang notabene alokasi kegiatan dan anggaran dari KPPBC Cirebon.
“Hal ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut, penyelenggaraan sosialisasi peredaran rokok ilegal tersebut sesuai beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah, kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini guna menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Meii Hari Sumarna menjelaskan, peredaran rokok cukai ilegal setiap tahunnya semakin meningkat.
“Tingkat peredaran rokok cukai ilegal setiap tahunnya semakin meningkat. Pada tahun 2023 di wilayah Ciayumajakuning, kami berhasil mencegah peredaran rokok ilegal sebanyak 21juta batang rokok cukai Ilegal. Sedangkan, tahun 2024 sampai bulan Juni, kurang lebih se-Ciayumajakuning 11juta batang rokok cukai ilegal,” jelas Meii.
“Yang tentunya, ini sangat merugikan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita. Seperti yang diketahui, cukai rokok itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan APBN Negara kita, salah satunya untuk pembangunanan,” tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan, pemberantasan rokok cukai ilegal menjadi kewajiban bagi semua elemen, bukan hanya bea cukai.
“Dengan adanya rokok cukai illegal, sudah barang tentu menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal. Ini harus menjadi perhatian kita semua, jangan sampai apa yang sudah menjadi hak masyarakat hilang, hanya karena rokok ilegal,” pungkasnya. (DISKOMINFO)