KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya meninjau aset berupa tanah di Jalan Tuparev Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (28/8/2024). Pemkab Cirebon bakal mengoptimalkan aset tersebut agar tak terbengkalai.

“Kita akan coba lihat, tidak hanya aset ini (tanah di Desa Sutawianangun) saja, tapi beberapa tempat lain. Saya sudah mendapatkan laporan, bahwa ada beberapa titik (aset) yang belum difungsikan,” ucap Wahyu usai meninjau aset milik Pemkab Cirebon di Desa Sutawinangun.

Wahyu menyebut akan berdiskusi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut.

“Intinya, kita akan lihat alternatifnya. Kemudian bagaimana mengoptimalkan aset yang dimiliki,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa aset tanah yang ditinjau itu luasnya 8.174 meter persegi. Di atasnya sudah berdiri bangunan, seperti sekolah, tempat ibadah dan lainnya. Dari total luas tersebut, sekitar empat ribuan meter persegi masih belum dimanfaatkan alias kosong.

Sekadar diketahui, aset milik Pemkab Cirebon ini sempat digugat sebanyak tiga kali. Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset tanah seluas delapan ribuan meter persegi itu milik Pemkab Cirebon.

“Prinsipnya adalah sesuai dengan ketentuan putusan MA. Itu sudah inkrah. kita pegang hasil putusan itu, pasti ada pihak penggugat dan lainnya,” tukas Wahyu.

“Tapi yang paling penting, adalah fungsikan aset yang kita miliki. Kita bisa lihat tadi, area belakang dan sebelah sini terbengkalai. Ini kan daerah strategis. Rencananya akan kita bahas dulu, mana yang paling memungkinkan, mana yang paling lebih baik,” imbuhnya.

Saat peninjauan aset yang berada di Desa Sutawinangun tersebut, Pj Bupati Cirebon didampingi Kepala BKAD, Bappelitbangda, Dinas Pendidikan (Disdik), Camat Kedawung. Ia berharap, seluruh aset milik pemda bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (DISKOMINFO)